Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo melontarkan kritik tajam terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan dan kesejahteraan guru.
Menurutnya, persoalan pendidikan nasional bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ironi di lapangan, kata dia, tergambar dari nasib guru honorer yang hingga kini masih ada yang digaji Rp300 ribu per bulan dengan pembayaran tiga bulan sekali.
Politikus Partai Golkar itu menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan kewajiban konstitusional terkait pendidikan dan kesejahteraan pendidik. Fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir, menurut Firman, menjadi indikasi lambatnya respons negara terhadap hak dasar masyarakat.
“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” ujarnya dikutip Sabtu (28/Maret/2026) .

Kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara spesifik menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami guru berstatus non-ASN, honorer, maupun guru bantu. Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar.
“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” tegasnya.
Firman mengaku pernah mendesak pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap profesi tersebut masih belum menjadi prioritas utama.
Ia juga mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim, yang dinilainya memperlihatkan absennya peta jalan besar yang berkelanjutan.
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.
Sebagai langkah strategis, Firman mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan dan Badan Guru Nasional. Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.
Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik belaka. Visi Indonesia Emas 2045 sendiri menargetkan terwujudnya generasi unggul yang berdaulat, maju, adil, dan makmur, dengan pendidikan sebagai salah satu pilar utamanya.
Di sisi regulasi, Firman menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tersebut, menurutnya, justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.
Ia mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law untuk membersihkan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru .
Sorotan Firman senada dengan desakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi sebelumnya menilai status hukum peraturan menteri masih lemah jika dihadapkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di meja hijau. PGRI mendesak aturan perlindungan guru ditingkatkan menjadi undang-undang.
“Dalam UU Guru dan Dosen memang ada perlindungan sosial, tetapi itu sifatnya hanya normatif, sedangkan ada UU Perlindungan Anak yang kadang lebih kuat. Seharusnya tidak boleh dikotomi seperti itu,” kata Unifah.
Pemerintah sebenarnya telah merespons persoalan kesejahteraan guru dengan sejumlah kebijakan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebutkan bahwa pemerintah menaikkan insentif bagi guru honorer dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, serta menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Penyaluran tunjangan pun diubah dari skema per tiga bulan menjadi setiap bulan langsung ke rekening guru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk pemberian aneka tunjangan sepanjang 2026.
Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK. Selain itu, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sepanjang 2024 hingga 2025.
Namun, kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjangkau seluruh guru honorer yang jumlahnya masih signifikan.
Data menunjukkan bahwa pada 2026, pemerintah menganggarkan insentif untuk 377.143 guru penerima dengan total Rp1,8 triliun, serta tunjangan profesi untuk 392.870 guru non-ASN dengan anggaran Rp11,5 triliun.
Di sisi perlindungan hukum, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Januari 2026.
Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan mengatur lebih jelas jenis perlindungan hukum serta mekanisme pemberian perlindungan, termasuk pembentukan Satuan Tugas Perlindungan di tingkat kementerian dan daerah .
Mu’ti menyatakan bahwa aturan ini perlu ditingkatkan menjadi undang-undang ke depannya.
“Persoalan yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembelajaran yang dilakukan dan saling mendukung antarwarga satuan pendidikan dengan memperkuat rasa menghargai dan menghormati,” ujarnya menanggapi kasus kriminalisasi guru di Jambi.
“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” kata Firman.






