Indonesia Darurat Sampah: 130.000 Ton per Hari, Hanya 26 Persen Terkelola

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 20 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menyatakan Indonesia menghadapi darurat sampah nasional.

Dengan populasi 288,3 juta jiwa, negeri ini memproduksi sedikitnya 130.000 ton sampah setiap hari—namun infrastruktur yang ada hanya mampu menyerap sekitar 26 persen dari total beban limbah tersebut.

“Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya regulasi mengenai pengelolaan sampah telah berdampak pada krisis yang kita hadapi hari ini,” ujar Hanif dalam keterangan pers, dikutip Senin (20/4/2026) .

Data kementerian menunjukkan dari total 43.731 fasilitas pengelolaan sampah di seluruh penjuru negeri, hanya sekitar 33.249 unit yang beroperasi secara optimal. Kondisi ini memaksa mayoritas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetap menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Praktik konvensional tersebut tercatat masih dilakukan oleh 324 dari 480 TPA yang ada—sekitar 69 persen—sebuah metode yang secara ilmiah terbukti mencemari ekosistem tanah, air, serta udara di lingkungan sekitarnya.

Lebih memprihatinkan, rata-rata TPA saat ini telah mencapai usia pakai 17 tahun, sementara Kementerian Pekerjaan Umum membatasi usia operasional TPA maksimal 20 tahun . Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memperingatkan bahwa hampir seluruh TPA di Indonesia diproyeksikan akan kelebihan kapasitas pada 2028 atau bahkan lebih cepat .

Hanif menegaskan bahwa kendala utama transisi ini bukan terletak pada aspek teknologi, melainkan pada tata kelola manajerial yang mencakup tiga hal: lemahnya penegakan hukum secara konsisten, minimnya kesadaran kolektif masyarakat dalam pemilahan limbah, serta keterbatasan alokasi pendanaan dan dukungan fiskal daerah.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berencana menerapkan kebijakan ketat mulai Agustus 2026, di mana TPA hanya akan diizinkan menerima sampah residu atau anorganik.

Transformasi ini mewajibkan penyelesaian pemilahan sampah dilakukan sepenuhnya di tingkat hulu melalui fasilitas TPS3R. Target ini merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada akhir dekade ini, dengan target antara 63,4 persen pada 2026.

Meski tantangan nasional cukup berat, pemerintah daerah mulai menunjukkan keseriusan. Kabupaten Buleleng, Bali, misalnya, akan mulai membatasi pembuangan sampah organik ke TPA Bengkala mulai 1 Mei 2026.

Sementara itu, Kementerian LH juga mulai menyasar DKI Jakarta setelah Bali, dengan rencana deklarasi serupa untuk Jakarta Utara dan target TPA Bantargebang hanya menerima sampah anorganik pada Agustus 2026.

“Penanganan sampah bukanlah lari cepat atau sprint, melainkan sebuah maraton. Ini membutuhkan daya tahan, kesabaran, dan kesungguhan kita semua untuk merealisasikan Indonesia yang aman, sehat, resik, dan indah,” pungkas Hanif.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!