Harga Sawit Naik Tipis di Riau, Tertinggi untuk Umur 9 Tahun

3 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah, News - 05 Mei 2026

Indoragamnewscom, RIAU-Dinas Perkebunan Riau menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya periode 6-12 Mei 2026 naik tipis.

Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, sebesar Rp26,17 per kilogram menjadi Rp3.880,38 per kilogram. Uniknya, kenaikan ini terjadi di tengah turunnya harga minyak sawit mentah (CPO).

Rapat penetapan harga yang digelar Selasa (5/5/2026) di Pekanbaru itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

Sistem penetapan harga menggunakan rentang umur tanaman 3 hingga 30 tahun berdasarkan tabel rendemen hasil kajian PPKS Medan.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menjelaskan mekanisme penetapan harga minggu ke-15 tahun 2026 ini mengikuti regulasi terbaru. Indeks K yang digunakan sebesar 92,22 persen.

“Penetapan harga TBS kelapa sawit minggu ke-15 tahun 2026 telah menggunakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025,” ujar Supriadi di Kota Pekanbaru, Selasa (5/5/2026) .

Meski harga CPO turun Rp17,67 per kilogram, harga kernel justru naik drastis Rp604,03 per kilogram. Kenaikan kernel inilah yang menjadi motor pendorong kenaikan harga TBS.

“Kenaikan harga TBS kali ini sangat dipengaruhi oleh penguatan harga kernel yang naik cukup tajam, yakni Rp604,03 per kilogram dari minggu sebelumnya,” kata Supriadi.

Dalam penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit yang tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, digunakan mekanisme harga rata-rata tim maupun acuan KPBN.

Harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini sebesar Rp15.339,50 per kilogram dan kernel Rp15.652,00 per kilogram. Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp22,66 per kilogram.

Berikut daftar lengkap harga TBS mitra swadaya Riau periode ini menurut kelompok umur tanaman :

a.Umur 3 tahun: Rp3.014,33 per kg

b.Umur 4 tahun: Rp3.355,48 per kg

c.Umur 5 tahun: Rp3.594,39 per kg

d.Umur 6 tahun: Rp3.730,85 per kg

e.Umur 7 tahun: Rp3.815,69 per kg

f.Umur 8 tahun: Rp3.861,13 per kg

g.Umur 9 tahun: Rp3.880,38 per kg (tertinggi)

h.Umur 10-20 tahun: Rp3.843,34 per kg

i.Umur 21 tahun: Rp3.781,85 per kg

j.Umur 22 tahun: Rp3.710,14 per kg

k.Umur 23 tahun: Rp3.628,56 per kg

l.Umur 24 tahun: Rp3.566,58 per kg

m.Umur 25 tahun: Rp3.516,00 per kg

n.Umur 26 tahun: Rp3.497,68 per kg

o.Umur 27 tahun: Rp3.469,64 per kg

p.Umur 28 tahun: Rp3.416,23 per kg

q.Umur 29 tahun: Rp3.376,79 per kg

r.Umur 30 tahun: Rp3.286,64 per kg

Supriadi menegaskan komitmen Dinas Perkebunan Riau untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga. “Penetapan harga dilakukan secara transparan dan berkeadilan untuk kedua belah pihak,” tegasnya.

Dengan sistem yang mengacu pada regulasi terbaru, diharapkan hubungan antara pekebun dan perusahaan perkebunan dapat semakin harmonis, transparan, dan saling menguntungkan, sebagaimana tujuan penerbitan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 days ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!