Soal Mafia BBM di Kalsel, DPR Minta Polisi Bertindak Tegas

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 05 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin mendesak kepolisian di Kalimantan Selatan menindak tegas jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Desakan ini muncul di tengah maraknya laporan distribusi yang tidak tepat sasaran—masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Praktik pelangsiran, kata dia, bukan persoalan baru.

Dalam 25 hari terakhir, Polda Kalimantan Selatan melalui Satuan Tugas Khusus menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara . Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan kerugian negara akibat praktik ilegal distribusi BBM dan LPG bersubsidi mencapai Rp12,4 miliar .

Modus para pelaku tergolong klasik: membeli Pertalite dan solar di SPBU, lalu menjualnya kembali dengan harga di atas ketentuan . Ada juga yang memodifikasi tangki kendaraan agar kapasitasnya membengkak. Untuk LPG, modusnya memindahkan isi tabung 3 kg ke kaleng gas portable—satu tabung bisa menghasilkan sepuluh kaleng dengan harga jual Rp15 ribu per kaleng .

Machfud menilai praktik seperti ini sudah berlangsung lama, tersebar dari perkotaan hingga daerah penyangga. Tak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusinya,” ujar Machfud di Banjarmasin, Selasa (5/5/2026) .

Polisi sendiri membuka hotline pengaduan 110. Kapolda Kalsel menegaskan jika ada oknum anggota Polri yang terlibat, bakal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Machfud juga mendorong kepolisian memperketat pengawasan di SPBU serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan badan usaha penyalur energi. Menurutnya, pengawasan yang longgar selama ini menjadi celah utama.

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat luas,” kata legislator NasDem dapil Kalsel II itu.

Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain pendekatan hukum, Machfud mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan. Partisipasi publik, katanya, penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 days ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!