Gedung KPK/Foto: IsirimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny, Toto Izul Fatah, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah sebagai langkah yang mempertaruhkan wibawa moral lembaga antirasuah.

Menurutnya, publik tidak hanya membaca pasal, tetapi membaca tanda, dan tanda yang terbaca dari keputusan ini sangat tidak baik.
“Kesabaran publik sedang diuji. Keputusan KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut ke tahanan rumah akan menjadi taruhan, seberapa publik bisa menerima dan menolaknya,” ujar Toto dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Secara formal, Toto mengakui keputusan itu mungkin bisa dijelaskan dengan dalil legal. Namun dalam perkara hukum, yang diuji bukan hanya prosedur legal, melainkan juga kepantasan moral dan kesetaraan perlakuan. Ia menilai persoalan bermula ketika publik melihat ada tersangka yang tampaknya dapat memperoleh kelonggaran, sementara yang lain harus menerima seluruh beban penahanan tanpa ruang serupa.

Toto menyayangkan tidak adanya alasan mendasar dari keputusan ini yang lebih substantif selain dalil legal formal yang dikutip. Menurutnya, tak ada dalil kuat pengalihan penahanan dilakukan karena alasan medis serius, keadaan darurat, atau faktor objektif yang dapat diterima nalar publik.
“Ketika yang mengemuka justru sekadar permohonan istri dan keluarga, maka keputusan itu segera bergeser dari wilayah hukum ke wilayah persepsi privilese. Dalam pemberantasan korupsi, persepsi privilese adalah racun yang sangat mematikan,” tegasnya.
Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi itu menekankan bahwa dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan secara setara. Hukum yang benar namun terlihat timpang, pada akhirnya akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
“Publik tidak sedang menuntut kekejaman. Publik hanya meminta konsistensi. Jika seorang tersangka dianggap layak ditahan, maka penahanan itu seharusnya dijalankan dengan ukuran yang sama seperti terhadap tersangka lain. Jika memang tidak ada lagi kebutuhan objektif untuk menahan, maka semestinya ada keberanian untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terbuka. Termasuk, jika KPK ragu atas pasal yang dituduhkannya, sebaiknya Gus Yaqut dilepas,” ujarnya.
Toto menyoroti kesan kuat bahwa KPK bekerja setengah hati dengan tetap mempertahankan status tersangka namun melonggarkan beban penahanan dengan alasan yang tidak cukup terang. Menurutnya, di titik itulah KPK mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada satu kasus: wibawa moralnya sendiri.
“Selama ini KPK berdiri bukan hanya karena kewenangan hukum, tetapi karena modal kepercayaan publik. Lembaga ini pernah dipandang sebagai simbol bahwa hukum masih mungkin tegak di tengah kuatnya jaringan kekuasaan. Tetapi simbol semacam itu sangat rapuh. Ia tidak runtuh hanya oleh kekalahan di pengadilan, melainkan juga oleh keputusan-keputusan yang menimbulkan kesan perlakuan khusus,” paparnya.
Ia mempertanyakan apakah keputusan ini semata-mata keputusan internal KPK atau ada tekanan yang tak terlihat. Menurut Toto, ruang bagi kecurigaan seperti itu lahir karena KPK sendiri gagal memberi penjelasan yang cukup meyakinkan. Dalam hukum, ketertutupan berlebihan hampir selalu menjadi ibu kandung spekulasi.
Lebih berbahaya lagi, kata Toto, keputusan semacam ini menciptakan preseden psikologis yang merusak. Tersangka lain, keluarga tahanan lain, dan masyarakat luas akan melihat bahwa perlakuan hukum ternyata dapat tampak berbeda menurut siapa yang sedang berhadapan dengan proses itu.
“Pada saat itulah rasa keadilan mulai pecah. Ketika rasa keadilan pecah, hukum tetap bisa berjalan, tetapi ia tak lagi dihormati. Ia hanya ditakuti, dicurigai, atau ditertawakan,” ujarnya.
Toto mengingatkan KPK untuk sangat berhati-hati karena momen ini datang ketika lembaga tersebut sedang berupaya menunjukkan ketegasan dalam berbagai perkara korupsi lain, termasuk terhadap sejumlah kepala daerah. Satu keputusan yang terkesan memberi kelonggaran khusus bisa menghapus efek moral dari banyak langkah tegas lainnya.
“Ketegasan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, melainkan dari konsistensi perlakuan. Tanpa konsistensi, ketegasan mudah berubah menjadi sandiwara administratif. Pada akhirnya, soal ini bukan semata tentang Gus Yaqut. Ini tentang pesan apa yang hendak dikirim KPK kepada masyarakat,” tuturnya.
Bila pesan yang sampai adalah bahwa hukum dapat lebih lunak kepada mereka yang memiliki nama besar atau posisi tertentu, maka KPK sedang melukai dirinya sendiri. KPK sedang menggali liang kuburnya sendiri dan sedang merusak wibawanya sendiri. Itu berarti, wibawa KPK sedang menuju senjakala dengan suul khotimah,” pungkasnya.






