Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka korupsi program MBG. Bersama dua mantan wakil ketua, ia ditahan usai diperiksa Kejagung dan digeledah kantornya/Foto: bgn.go.idIndoragamnewscom, JAKARTA-Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyandang status tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Ia keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00, Rabu (3/6/2026), mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
Dadan langsung digelandang ke mobil tahanan tanpa sepatah kata pun kepada awak pers. Dua tersangka lain, Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung, menyusul keluar secara terpisah. Keduanya sebelumnya menjabat wakil ketua BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai saksi.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Syarief menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka. BGN menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa di BGN juga dilakukan secara melawan hukum.
Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini berbarengan dengan penggeledahan kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 02.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Tim penyidik memasukkan sejumlah barang dalam boks kontainer ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.22 WIB menggunakan tiga unit kendaraan.
Dadan, Lodewijk, dan Sonny dicopot dari jabatan mereka sebagai pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026).






