Pengamat perpajakan Adib Miftahul peringatkan keterlambatan restitusi pajak bisa rusak iklim investasi. Pelaku usaha keluhkan dana miliaran tertahan berbulan-bulan/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Keterlambatan pencairan restitusi pajak bukan sekadar masalah teknis administrasi. Pengamat perpajakan dan kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai praktik yang berulang ini berpotensi menggerus kepercayaan investor terhadap kepastian usaha di Indonesia.
“Ketika proses pengembalian hak wajib pajak mengalami hambatan, hal itu dapat memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Dosen FISIP UNIS Tangerang itu mengatakan bahwa keterlambatan restitusi sebenarnya bukan fenomena baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, frekuensi dan durasi penundaan belakangan ini dinilainya semakin mengkhawatirkan.
Sejumlah wajib pajak mengaku pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum diterima hingga berbulan-bulan—padahal dokumen administrasi seperti Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) telah terbit.
“Ada proses yang secara administrasi dianggap selesai, tapi dana belum juga diterima,” keluh salah satu wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.

Pengakuan serupa datang dari pelaku usaha lain yang mengaku restitusi miliaran rupiah tertunda lebih dari satu bulan dengan alasan kendala internal kantor pajak.
Menurut Adib, kepastian hukum dan administrasi perpajakan menjadi faktor penting bagi investor sebelum menanamkan modal.
“Investor akan melihat kepastian administrasi dan kepastian usaha,” tegasnya.
Jika proses pengembalian hak wajib pajak terus-menerus mengalami hambatan tanpa kejelasan waktu penyelesaian, ia memperingatkan bahwa persepsi negatif terhadap iklim investasi nasional tak terhindarkan.
Kekhawatiran Adib bukan tanpa alasan. Praktik perlambatan restitusi, menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan tidak bisa dilepaskan dari tekanan fiskal pemerintah yang menghadapi defisit APBN 2025.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat bahkan menyebut praktik menjadikan restitusi sebagai alat manajemen cash flow negara adalah “tindakan yang secara etika fiskal keliru”.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya kebijakan kuota pencairan restitusi.
“Enggak, enggak ada kuota restitusi. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa pengetatan dilakukan menyusul temuan potensi kebocoran restitusi di sektor batu bara mencapai Rp25 triliun.
Pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang terbit per 1 Mei 2026. Aturan ini menurunkan ambang batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar, serta mewajibkan laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian murni selama tiga tahun berturut-turut.
Adib memahami kebutuhan pemerintah untuk memperketat pengawasan demi mencegah penyalahgunaan restitusi. Namun, ia mengingatkan bahwa proses verifikasi yang berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas justru kontraproduktif.
“Keseimbangan antara pengawasan dan kepastian hukum harus dijaga. Jangan sampai upaya mencegah kebocoran justru menciptakan ketidakpastian yang lebih besar,” ujarnya.
Bagi dunia usaha, menurut Adib, persoalan restitusi bukan sekadar urusan administratif. Ia menilai keterlambatan pencairan dapat mengganggu arus kas perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada perputaran modal untuk bertahan.
“Ini masalah likuiditas. Ketika uang yang seharusnya kembali ke perusahaan tertahan, roda usaha bisa tersendat,” jelasnya.
Pelaku usaha, kata Adib, berharap Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan serta memastikan kepastian waktu pencairan restitusi. Tanpa itu, kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional, yang sudah dibangun bertahun-tahun, berisiko tergerus.







Tidak ada komentar