Menkeu Purbaya targetkan pertumbuhan ekonomi 2027 di kisaran 5,8-6,5 persen menuju 8 persen di 2029. Ekonomi Triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen, cadangan devisa USD144,9 M/Foto: Humas KemenkeuIndoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Strategi Pro Growth–Pro Welfare menjadi landasan kebijakan ekonomi dan fiskal tahun 2027. “Melalui sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan dukungan investasi strategis, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan peningkatan kesejahteraan yang lebih cepat.
Pertumbuhan ekonomi harus mampu dirasakan manfaatnya secara luas oleh seluruh masyarakat,” ujar Menteri Keuangan.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2027 pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen sebagai bagian dari trajektori menuju pertumbuhan 8 persen pada 2029. Investasi diproyeksikan tumbuh 6,5 persen hingga 7,5 persen, terutama pada sektor bernilai tambah tinggi.

Pemerintah juga akan terus melakukan deregulasi dan debottlenecking melalui penyederhanaan perizinan, penguatan kepastian hukum, dan peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Di tengah berbagai tantangan global, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan resiliensi yang kuat. Pertumbuhan ekonomi terjaga pada level tinggi, inflasi terkendali, sektor manufaktur kembali ekspansif, dan berbagai indikator domestik menunjukkan bahwa fondasi ekonomi kita tetap kokoh,” kata Menteri Keuangan.
Optimisme itu didukung capaian Triwulan I 2026: ekonomi tumbuh 5,61 persen, inflasi terkendali di level 3,08 persen, surplus neraca perdagangan berlanjut selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026, serta cadangan devisa mencapai USD144,9 miliar atau setara 5,6 bulan impor.
Memasuki Triwulan II, optimisme konsumen tetap terjaga, penjualan kendaraan bermotor, konsumsi listrik, konsumsi semen, serta aktivitas manufaktur menunjukkan perkembangan positif.
“APBN tidak hanya berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan yang mampu melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkualitas,” tegas Menteri Keuangan.
KEM PPKF Tahun 2027 memiliki arti strategis karena untuk pertama kalinya disampaikan langsung oleh Presiden.






