Susana di sebuah terminal di Kabupaten Bogor/Foto: Singgih Wibowo/ Indoragamnews.comIndoragamnewscom, BOGOR-Penataan angkot di Kota Bogor memasuki tahap penertiban. Tim khusus segera dibentuk dengan Satlantas Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan sebagai garda terdepan. Payung hukumnya: Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menuturkan, sasaran penataan adalah seluruh armada angkot yang masih terdaftar—sekitar 2.700 unit. Namun target operasi menyasar 1.700 kendaraan, sehingga nantinya tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang memenuhi ketentuan usia operasional.
“Angkot yang masih terdaftar sekitar 2.700 unit. Yang menjadi target operasi sebanyak 1.700 kendaraan, sehingga nantinya tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih memenuhi ketentuan usia operasional,” tuturnya.
Tim penertiban bukan hanya lingkup Dishub, melainkan agenda tingkat kota dengan Wali Kota dan Forkopimda sebagai pelindung. Pelaksanaan di lapangan dipimpin Kasat Lantas Polresta Bogor Kota bersama jajaran Dishub.

Dishub menyiapkan sanksi bertahap terhadap angkot yang masih nekat beroperasi meski telah melampaui batas usia. Identitas kendaraan—nomor trayek dan atribut angkot—akan dicopot, termasuk mahkota kendaraan.






