Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Foto:Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu, pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif sekaligus cerminan keterbelakangan hukum.

Kritik utamanya tertuju pada penilaian auditor Inspektorat Kabupaten Karo yang menetapkan nilai Rp0 untuk proses pengambilan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing).
Menurut politisi yang akrab dipanggil Abduh ini, asumsi auditor yang tidak mencerminkan realitas kerja kreatif ini berbahaya jika dijadikan dasar putusan hukum.
Abduh menjelaskan bahwa Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal mencapai Rp30 juta per desa, sementara harga wajar menurut auditor Inspektorat Kabupaten Karo diperkirakan Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.

Legislator dari Fraksi PKB ini menyoroti bahwa penilaian auditor yang menetapkan nilai nol untuk proses teknis produksi video—mulai dari cutting, editing, hingga dubbing—merupakan kekeliruan fundamental.
“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujar Abduh dikutip Selasa (31/3/2026).
Menurut Abduh, penilaian terhadap pekerjaan kreatif tidak dapat diukur dengan satu standar nilai yang baku dan pasti. Penetapan nilai Rp0 untuk proses editing dan dubbing, misalnya, mengabaikan realitas bahwa setiap tahapan produksi video membutuhkan keahlian, waktu, dan perangkat lunak yang tidak murah. Jika peristiwa hukum ini dibiarkan, hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem industri kreatif secara luas.
“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” tegas Abduh.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah. “Oleh karena itu, Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah,” tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya membeberkan modus mark-up yang terjadi dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa praktik penggelembungan anggaran terjadi karena aparatur desa tidak paham teknis sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan. Namun Abduh menilai bahwa persoalan administratif seperti itu seharusnya tidak serta-merta dikriminalisasi tanpa mempertimbangkan nilai substansi dari hasil karya kreatif yang dihasilkan.
Komisi III DPR pun menyatakan kesiapan menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan, serta menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan. Abduh berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menilai perkara yang menyentuh ranah kreativitas dan karya intelektual.







Tidak ada komentar