Kantor Utama PT Pupuk Kaltim Bontang/Foto: WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA– Dalam kunjungan kerja spesifik ke PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Komisi VII DPR RI menemukan fakta yang selama ini luput dari perhatian publik. PKT yang selama ini dikenal sebagai produsen pupuk unggulan ternyata memikul tanggung jawab produksi terbesar di Indonesia, yakni lebih dari 2,9 juta ton per tahun.

Angka itu jauh di atas produsen lain yang rata-rata hanya menghasilkan sekitar 1,5 juta ton.
Namun, di balik pencapaian besar tersebut, muncul pertanyaan serius soal sistem distribusi pupuk subsidi. Saleh Partaonan Daulay menyayangkan bahwa selama bertahun-tahun distribusi pupuk justru banyak dimonopoli pihak ketiga melalui mekanisme tender.
Padahal, Pupuk Indonesia sebagai holding memiliki anak perusahaan distribusi sendiri yang seharusnya mampu menangani seluruh penyaluran secara efisien.
“Kenapa distribusi pupuk ini malah dilepas ke pihak lain? Ini tidak masuk akal,” tegas Saleh, saat pertemuan dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Balikpapan, Provinsi Kalimatan Timur, Rabu (19/11/2025).

Lebih lanjut Saleh menerangkan. Akibat keterlibatan pihak ketiga itu, biaya distribusi membengkak dan jalur pengiriman menjadi semakin panjang. Hal ini berdampak langsung pada tingginya biaya operasional dan lambannya pasokan yang diterima petani.
Dalam banyak kasus, pupuk tiba ketika masa tanam berakhir. Situasi ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam stabilitas pangan nasional.
Dalam dialog dengan PKT, Komisi VII juga menyoroti masalah bahan baku. Meski pasokan gas sebagai komponen utama pupuk urea aman, namun bahan baku NPK—khususnya unsur P dan K—harus tetap diimpor karena Indonesia tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Bergantung pada impor bahan baku membuat produksi NPK sangat rentan terhadap gejolak global.
Komisi VII menegaskan perlunya strategi jangka panjang agar Indonesia tidak terus-menerus berada pada risiko eksternal.
Meski demikian, PKT dinilai sudah bekerja profesional dan secara konsisten menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Perusahaan juga tengah bersiap memperluas produksi NPK karena permintaan nasional terus meningkat.
Komisi VII DPR mendukung penuh hal tersebut karena ekspansi pabrik baru akan membuka lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah.
Komisi VII berjanji mengawal tata kelola distribusi agar tidak lagi dikendalikan pihak ketiga yang hanya mengejar keuntungan.
Negara, menurut Saleh, harus memastikan pupuk yang menjadi hak petani tidak dikorbankan oleh mekanisme tender yang tidak efisien.
“Pangan kita jangan sampai ditentukan oleh para broker distribusi,” tegasnya.






