Anggaran Kemenag 2026 Dipotong 6 Triliun, Legislator Desak Pembentukan Ditjen Pesantren

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 29 Jan 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Kerja bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026). Agenda utama rapat ini membahas penyesuaian anggaran tahun 2026 dan percepatan program kerja di sektor pendidikan keagamaan.

Penyesuaian Pagu Anggaran dan Usulan Tambahan

Berdasarkan data rapat, pagu anggaran efektif Kementerian Agama tahun 2026 mengalami penurunan menjadi Rp82,30 triliun dari pagu awal sebesar Rp88,89 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh alokasi penguatan direktif Presiden dan adanya sisa anggaran yang masih diblokir.

Meskipun terjadi pengurangan, Komisi VIII mendukung usulan tambahan anggaran sebesar Rp27,84 triliun. Dana tambahan tersebut diproyeksikan untuk menutupi kekurangan belanja pegawai serta memperkuat fungsi pendidikan di lembaga keagamaan.

“Kami memahami adanya penyesuaian anggaran, tetapi Komisi VIII menegaskan bahwa kepentingan pesantren dan guru keagamaan harus tetap menjadi prioritas,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar.

Desakan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Komisi VIII meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kehadiran unit eselon I ini dinilai sangat diperlukan untuk mengelola regulasi dan distribusi anggaran bagi pesantren secara lebih profesional.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren harus dipercepat agar pengelolaan pesantren lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” kata Ansory.

Kesejahteraan Guru dan Pengawasan Tata Kelola

Terdapat beberapa poin instruksi spesifik yang diberikan DPR kepada Kementerian Agama, antara lain:

Insentif Guru: Pemberian insentif dan peningkatan kesejahteraan bagi guru di lembaga pendidikan keagamaan guna mengurangi kesenjangan dengan pendidik di jalur umum.

Sarana Prasarana: Koordinasi lintas kementerian untuk pemenuhan standar bangunan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan, termasuk rehabilitasi pascabencana.

Bantuan Pendidikan: Perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah di seluruh satuan pendidikan keagamaan.

Pembentukan Panja: Komisi VIII akan membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan tata kelola guru untuk memantau kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik.

Realisasi Anggaran dan Batas Waktu Jawaban

Hingga 21 Januari 2026, realisasi anggaran Kementerian Agama tercatat baru mencapai 3,59 persen. Komisi VIII mendesak percepatan penyerapan anggaran dan pembukaan blokir hasil realokasi belanja operasional.

DPR mewajibkan Kementerian Agama untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh poin pembahasan rapat paling lambat tanggal 2 Februari 2026.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!