Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Foto:Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak penerapan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok sebagai instrumen hukum guna menyikapi eskalasi kekerasan oleh penagih utang (debt collector) terhadap nasabah.

Desakan ini mencuat menyusul insiden penusukan terhadap seorang advokat, Bastian Sori, di Karawaci, Tangerang, yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga lembaga pembiayaan.
Abdullah menengarai adanya stagnasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor jasa keuangan, mengingat praktik intimidasi tersebut terus berulang secara masif tanpa ada sanksi yang memberikan efek jera terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abdullah dikutip pada Kamis (26/02/2026).
Adapun diskursus hukum mengenai gugatan kelompok tersebut telah diakomodasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.
Kendati demikian, efektivitas langkah hukum ini memerlukan sinergi dengan lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI dan BPKN guna memperkuat kedudukan hukum para korban dalam menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa PUJK dilarang melepaskan tanggung jawab hukum atas tindakan represif yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mereka pekerjakan. Menurut dia, dalam doktrin hukum perdata berlaku prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.
“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” tegasnya.
Di sisi lain, legislator tersebut mengusulkan evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan yang berlaku saat ini. Evaluasi tersebut mencakup kewajiban penggunaan identitas resmi dan dokumentasi visual selama proses penagihan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Langkah preventif ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa kepastian hukum dunia usaha tidak mencederai hak fundamental nasabah. Konteks kekerasan yang menimpa profesi advokat dalam kasus terbaru ini menjadi latar belakang kuat bagi parlemen untuk mengkaji ulang legalitas penggunaan jasa penagih pihak ketiga di masa depan.






