Anggota Komisi VII Berharap UU Kepariwisataan yang Baru Mampu Pacu Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

2 menit membaca
Yudistira Wanne
News, Politik - 03 Okt 2025

Indoragamnews.com,JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini berharap UU Kepariwisataan yang baru saja disahkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Bukan hanya itu, Novita menyebut pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan merupakan wujud nyata keberpihakan DPR RI terhadap rakyat. Menurutnya, regulasi baru ini tidak hanya sekedar produk hukum, melainkan bentuk komitmen untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

“Kami berharap melalui UU Kepariwisataan yang baru saja disahkan, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai. Pariwisata adalah instrumen penting yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan pemerataan pembangunan,” jelas Novita dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar bagi Kebangkitan Pariwisata Nasional’ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Novita pun menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam ekosistem pariwisata. UU ini, masih kata Novita, menekankan kehadiran negara dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, termasuk melalui pendidikan sumber daya manusia yang berkualitas dengan paradigma pariwisata.

Selain itu, UU Kepariwisataan juga diharapkan menjadi solusi terhadap kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap promosi pariwisata nasional.

“Pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat harus bergotong-royong agar pariwisata benar-benar memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Kami ingin pariwisata tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi merata dan berkelanjutan di seluruh daerah,” tutupnya.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!