Strategi Fiskal Pemerintah Redam Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 26 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah bergerak cepat mengintervensi lonjakan harga tiket pesawat melalui kebijakan insentif fiskal terbaru.

Langkah ini diambil guna memitigasi dampak kenaikan harga avtur global yang kian membebani industri penerbangan nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat terhadap akses transportasi udara.

Inti dari kebijakan ini adalah pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (21/04/2026).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar sepenuhnya ditanggung negara.

“Beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” tutur Haryo dalam keterangan resminya dikutip Minggu (26/04/2026).

Fasilitas pajak ini hanya berlaku selama 60 hari untuk pembelian dan pelaksanaan penerbangan guna memberikan dampak instan di lapangan. Intervensi ini dianggap krusial mengingat komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Kendati demikian, pemerintah mewajibkan setiap maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas ini secara transparan guna menjamin ketepatan sasaran. Sementara itu, untuk layanan penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan pajak tetap berlaku normal tanpa potongan insentif.

Langkah fiskal ini melengkapi kebijakan Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, pemerintah berupaya menahan fluktuasi tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Kombinasi kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung keberlangsungan industri dirgantara di tengah tantangan energi dunia.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau,” kata Haryo menutup pernyataannya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 days ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!