BGN Serahkan Daftar 41 Nama ke Kejagung, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 22 Jun 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri informasi mengenai puluhan nama yang disebut terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga itu menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Silakan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ujar Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam keterangan yang dikutip, Senin (22/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sony mengajukan status justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara yang menjeratnya .

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami daftar pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Jumlah nama yang sebelumnya disebut 26 orang kini bertambah menjadi 41 orang setelah penelusuran lebih lanjut.

“Dari data yang diperlihatkan dalam pemeriksaan, terdapat sejumlah nama tambahan yang memiliki keterkaitan dengan pengajuan titik SPPG. Total yang tercatat saat ini menjadi 41 nama,” kata Krisna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Krisna menjelaskan, nama-nama tambahan muncul karena adanya pihak yang mengatasnamakan atau merekomendasikan pihak lain dalam proses pengajuan lokasi dapur MBG. Namun, daftar yang beredar di media sosial belum tentu identik dengan data yang disampaikan kepada penyidik.

Krisna juga menyatakan Sony tidak memperoleh keuntungan pribadi dari pengajuan titik-titik SPPG tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendukung percepatan pemenuhan target pelaksanaan program MBG.

“Pak Sony menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan adalah terpenuhinya target pembentukan SPPG, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya .

Terkait identitas pihak-pihak yang disebut, Krisna mengungkapkan sebagian besar berasal dari kalangan politik. Namun ia enggan membeberkan lebih jauh karena seluruh informasi tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Sony Sanjaya, Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 month ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!