Desakan Peninjauan Kembali Proses Hukum Kasus Penyelundupan Narkotika Batam

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 27 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak Komisi III DPR RI untuk mengintervensi dugaan kekeliruan yuridis dalam kasus vonis mati yang menimpa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu di Batam.

Langkah hukum ini ditempuh guna menengarai adanya pengabaian fakta persidangan terkait ketiadaan niat jahat (mens rea) dari terdakwa yang baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Hotman menegaskan bahwa saksi-saksi di persidangan secara konsisten mengakui kliennya tidak mengetahui isi muatan narkotika dalam kardus yang dibawanya.

Adapun dalam audiensi tersebut, Hotman membeberkan bukti tertulis maupun keterangan lisan yang menunjukkan upaya aktif terdakwa menanyakan isi muatan kepada kapten kapal.

“Mengenai saudara Fandi, jelas-jelas dia baru kerja tiga hari. Yang kedua, di BAP maupun di persidangan diakui oleh para saksi bahwa Fandi itu bolak-balik nanya itu apa isinya kardus itu. Bolak-balik sampai dia tanya ke kapten, tanya juga ke wakilnya Pak Tambunan, dan itu sudah merupakan bukti bahwa dia tidak tahu,” ujar Hotman, Kamis (26/02/2026).

Kendati demikian, vonis maksimal tetap dijatuhkan meskipun fakta persidangan mengonfirmasi ketiadaan pengetahuan terdakwa atas komoditas ilegal tersebut.

Sementara itu, diskursus hukum juga diarahkan pada kejanggalan proses penyidikan kasus Raditya yang diduga mengalami diskrepansi antara kondisi fisik faktual dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hotman menengarai adanya keterlibatan pihak ketiga yang tidak tersentuh hukum, merujuk pada luka parah yang dialami Raditya namun hanya dikategorikan sebagai luka ringan oleh penyidik.

“Kami sudah tunjukkan ke Komisi III bahwa luka parah di Raditya itu berarti ada pelaku pihak ketiga. Lukanya begitu parah tapi kenapa dalam BAP penyidikan disebut luka ringan. Ada apa? Hai kau saudara-saudara penyidik, lukanya sangat parah,” tegasnya.

Di sisi lain, penggunaan instrumen pendeteksi kebohongan hingga pelibatan psikolog dalam proses dakwaan dinilai sebagai indikasi kuat adanya keraguan dari pihak penuntut umum dan penyidik sejak awal.

Terkait penemuan Raditya dalam kondisi pingsan di lokasi kejadian dianggap tidak selaras dengan profil pelaku kejahatan yang umumnya berupaya melarikan diri.

Serangkaian kejanggalan ini menjadi landasan bagi tim hukum untuk meminta perlindungan kepada parlemen atas hak-hak konstitusional para terdakwa.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai abai dalam mempertimbangkan fakta-fakta meringankan dan bukti objektif di lapangan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!