Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan yang tetap buka melayani aduan THR selama libur Lebaran 2026/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi IX DPR RI menuntut ketegasan pemerintah dalam mengawasi mekanisme pembayaran THR pekerja menjelang Idul Fitri. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi Kementerian Tenaga Kerja yang mewajibkan penyaluran tunjangan dilakukan paling lambat dua pekan sebelum hari raya.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin hak buruh dan pekerja swasta di tengah persiapan kebutuhan logistik lebaran yang biasanya melonjak tajam di pekan-pekan terakhir Ramadan.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma dikutip Jumat (20/2/2026).
Irma memberikan catatan khusus bagi sektor swasta yang seringkali mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ini. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang skema anggarannya telah dijamin oleh pemerintah, sektor swasta memerlukan pengawasan yang lebih melekat dari dinas ketenagakerjaan di tiap daerah.

Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini memperingatkan para pengawas di lapangan agar tidak melakukan kompromi yang merugikan kaum pekerja.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar Irma.
DPR berkomitmen memantau setiap laporan mengenai perusahaan yang mengabaikan atau menunda kewajiban pembayaran tunjangan tersebut. Menurut Irma, toleransi waktu yang diberikan sudah sangat longgar, sehingga tidak ada alasan bagi manajemen perusahaan untuk mencairkan dana di luar ketentuan.
Baginya, pembayaran yang mepet dengan hari raya, bahkan satu minggu sebelumnya, sudah dianggap melanggar asas kepatutan dan regulasi yang telah disepakati bersama.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.






