Jemaah haji Indonesia/Foto:KemenagIndoragamnewscom, JAKARTA-Tiga warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah. Dua di antaranya mengenakan atribut petugas haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri bereaksi keras. Ia memerintahkan penelusuran menyeluruh jika benar aparatus negara terlibat dalam praktik percaloan visa haji.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Komisi VIII menghormati langkah otoritas Kerajaan. Abidin menilai penegakan hukum di Tanah Suci itu sebagai alarm keras bagi calon jemaah agar tidak tergiur tawaran instan di media sosial. Jalur nonprosedural, menurutnya, bukan hanya soal pelanggaran admistratif, tapi ranah pidana yang risikonya berat: dari deportasi hingga larangan masuk Arab Saudi hingga satu dekade.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengonfirmasi perkembangan terbaru. Konsul Jenderal Yusron Ambari menyatakan total tujuh WNI kini telah diamankan, tidak hanya tiga seperti laporan awal.
Mereka dijerat dengan tuduhan serupa: mempromosikan paket haji ilegal dan kepemilikan kartu Nusuk palsu. Aparat setempat menyita barang bukti berupa 100 ribu riyal (sekitar Rp460 juta), 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga dipalsukan untuk mengelabui sistem keimigrasian.
Yusron memperingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku infiltrasi haji ilegal. Sanksinya berlapis: denda hingga 20 ribu riyal (Rp92 juta), penjara, pencabutan paspor, dan pencekalan 10 tahun .
“Jangan coba-coba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Berbagai media sosial, komunikasi kita pantau terus oleh pihak keamanan Arab Saudi,” tegasnya dalam keterangan yang dirilis Media Center Haji.
KJRI Jeddah saat ini tengah memverifikasi identitas ketiga tersangka awal yang terdiri dari inisial YJJ, JAR, dan AG. Proses hukum telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, meski berkas perkara masih diminta kelengkapannya.
Abidin Fikri menambahkan bahwa lembaganya akan mengawal ketat proses hukum di Arab Saudi. Ia juga mendorong Kementerian Agama serta Kementerian Luar Negeri untuk memperluas edukasi publik. Titik tekannya sederhana: ibadah haji yang sah dan aman hanya bisa didapat melalui regulasi resmi, baik kuota reguler maupun haji khusus.
“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” pungkas Abidin.







Tidak ada komentar