DPR Soroti Pemecatan Dokter Jantung Anak

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 22 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemecatan dokter spesialis jantung anak menjadi sorotan Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX, Achmad Ru’yat, mengangkat isu tersebut saat kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ia menilai kebijakan pemberhentian terhadap dokter subspesialis perlu dikaji ulang di tengah kebutuhan tenaga medis yang masih tinggi.

Ru’yat menyatakan Indonesia masih kekurangan dokter dengan kompetensi subspesialis, termasuk spesialis jantung anak.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan semestinya mengedepankan komunikasi yang setara dan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan.

“Yang pertama bahwa Indonesia sangat membutuhkan tenaga medis. Tentu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan seharusnya melakukan komunikasi yang egaliter, yang equal, melakukan proses pembinaan sehingga jangan sampai terjadi pemecatan,” ujar Ru’yat dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Kasus yang dipersoalkan adalah pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Kementerian Kesehatan.

Pihak kementerian menyebut keputusan itu diambil karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu setelah mutasi penugasan.

Di sisi lain, dr. Piprim sebelumnya menyampaikan bahwa mutasi tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur dan berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah kebijakan.

Ru’yat mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menteri Kesehatan untuk mendorong perbaikan pola komunikasi agar polemik tidak melebar.

“Saya sudah komunikasi langsung dengan Pak Menteri dan Pak Wamen untuk istilahnya memperbaiki pola komunikasi sehingga tidak ada kegaduhan secara sosial,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Menurut Ru’yat, meski Kementerian Kesehatan maupun pihak rumah sakit memiliki argumentasi masing-masing secara regulasi, pemecatan dokter spesialis jantung anak yang masih berada pada usia produktif harus dipertimbangkan secara cermat dalam kerangka merit system ASN.

“Pola perencanaan karir merit system aparatur sipil negara ini sangat panjang, perjuangan dari bawah dengan bekerja keras, kemudian serta-merta di usia yang sangat produktif dipecat. Jadi Indonesia kehilangan dokter spesialis jantung anak,” tegasnya.

Komisi IX DPR RI mendorong penyelesaian melalui dialog dan pembinaan. DPR menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien anak dengan gangguan jantung, tetap terpenuhi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!