Modus Manipulasi Kode Ekspor: Kejagung Jerat Pejabat Bea Cukai dan 8 Direktur Swasta

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 11 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO POME (Palm Oil Mill Effluent) periode 2022 hingga 2024.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi klasifikasi barang untuk menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor kepada negara.

Dalam operasi ini, penyidik Jampidsus mengamankan sejumlah pejabat regulator di lingkungan Bea Cukai serta pimpinan berbagai perusahaan swasta yang terlibat dalam rantai distribusi ekspor minyak mentah kelapa sawit tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari surat penyidikan No. 71 tertanggal 21 Oktober 2025. Para pelaku diduga sengaja mengubah kode klasifikasi barang (HS Code) ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi limbah minyak mentah atau POME.

“Tim penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Selain manipulasi data, penyidik menemukan indikasi aliran dana ilegal kepada pihak otoritas. “Sejumlah regulator juga diduga menerima suap untuk meloloskan praktik tersebut,” lanjut Syarief.

Kasus ini berawal dari temuan penyidik pada 2022 mengenai kejanggalan dokumen ekspor CPO yang diklaim sebagai limbah. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2022, tim Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pusat Bea Cukai, rumah tinggal pejabat, hingga tempat penukaran uang guna menyita dokumen serta bukti transaksi terkait.

Daftar 11 tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta sebagai berikut:

Penyelenggara Negara:

1.LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian RI.

2.FJR: Direktur Teknis Kepabeanan.

3.MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPB/KPBC Pekanbaru.

Pihak Swasta:

1.ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

2.ERW: Direktur PT BMM.

3.FLX: Direktur Utama dan Head of Commerce PT AP.

4.RND: Direktur PT TAJ.

5.TNY: Direktur PT TEO.

6.VNR: Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.

7.RBN: Direktur PT CKK.

8.ISR: Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SP.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Syarief.

Pihak Kejagung saat ini masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang timbul akibat manipulasi ekspor komoditas sawit tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!