Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/01/2026)/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, DELI SERDANG – Lemahnya koordinasi dan kesiapan kepala daerah dalam menghadapi bencana di Indonesia kini menjadi sorotan tajam di tingkat pusat. Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai kebingungan para pimpinan daerah saat krisis terjadi adalah persoalan serius yang tidak boleh lagi dibiarkan.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/01/2026), Lisda mengungkapkan kegeramannya terhadap minimnya pemahaman mitigasi di level daerah.
Kepala Daerah Dinilai ‘Gagap’ dan Terlalu Fokus Ekonomi
Lisda menyoroti fenomena di mana pimpinan daerah seolah kehilangan arah saat bencana melanda, meskipun instansi pendukung sudah tersedia.

“Sudah jelas ada Basarnas, ada BNPB, tapi masih terlihat ragu mau ngapain. Ini persoalan pemahaman dan kesiapan pemimpin daerah,” ujar Lisda.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, banyak kepala daerah yang terlalu “bermata satu” dengan memprioritaskan pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, namun abai pada sistem keamanan nyawa warga melalui mitigasi bencana. Akibatnya, kerugian material dan korban jiwa selalu membengkak setiap kali bencana datang.
Blunder Pejabat di Media Sosial
Tak hanya soal teknis di lapangan, Lisda juga menyentil gaya komunikasi pejabat daerah yang kerap kali tidak sinkron dengan fakta. Di era digital, setiap pernyataan yang tidak akurat akan langsung berhadapan dengan bukti dari masyarakat.
“Di era media sosial, semua berbasis kenyataan. Statement yang tidak hati-hati akhirnya terbantahkan oleh fakta di lapangan,” tegasnya.
Solusi Strategis: Menjadikan BNPB Sebagai Kementerian
Melihat karut-marut koordinasi tersebut, Komisi VIII DPR RI kembali memanaskan wacana lama yang sempat tertunda: Menaikkan status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi Kementerian.
Lisda menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan kunci agar birokrasi penanganan bencana tidak lagi berbelit-belit. Eksekusi cepat tanpa perlu koordinasi lintas lembaga yang memakan waktu, perubahan mindset, menekan kepala daerah agar tidak lagi menempatkan isu bencana sebagai prioritas terakhir. Kekuatan anggaran dan oomando sehingga memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan darurat.
“Dengan dijadikan kementerian, BNPB bisa bertindak lebih cepat dan tepat, tanpa harus berkoordinasi ke sana-sini. Mindset kepala daerah juga akan berubah, bahwa bencana bukan urusan nomor sekian,” kata Lisda.
Segera Dibawa ke Rapat Kerja DPR
Wacana ini bukan sekadar gertakan. Lisda mengungkapkan bahwa pembahasan status kementerian ini akan segera masuk ke dalam agenda rapat kerja dengan BNPB dalam waktu dekat, dan berpotensi besar masuk ke agenda masa sidang berikutnya.
“Kami mohon doa. Insya Allah, ini demi perbaikan sistem penanggulangan bencana di Indonesia ke depan,” pungkasnya.







Tidak ada komentar