Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan desak BI naikkan suku bunga ke 5-5,5 persen, perbanyak swap line dengan bank sentral lain, dan kaji kewajiban perusahaan ekspor go public/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan mendorong Bank Indonesia memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui tiga langkah: kebijakan suku bunga, kerja sama swap line dengan bank sentral negara lain, dan penguatan devisa dalam negeri.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI dengan Gubernur BI membahas Laporan Kinerja Bank Indonesia Tahun 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/5/2026).
Eric menilai sudah saatnya BI mempertimbangkan kenaikan BI Rate pada kisaran 5 hingga 5,5 persen. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat keyakinan pasar sekaligus sejalan dengan kebijakan kenaikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dalam 12 bulan terakhir.
“BI sudah waktunya menaikkan suku bunga di antara 5 sampai 5,5 persen. Karena BI sudah melakukan kenaikan di SRBI selama 12 bulan sebesar 6,4 persen. Supaya masyarakat tidak ragu-ragu dengan kita juga,” katanya.

Eric juga meminta BI memperluas diplomasi ekonomi dengan bank sentral negara lain untuk memperoleh fasilitas swap line, baik permanen maupun sementara. Swap line adalah perjanjian antarbank sentral saling meminjamkan mata uang dengan nilai tukar disepakati, berfungsi sebagai jaring pengaman likuiditas mata uang asing saat krisis.
“Saya berharap BI melakukan approach ke bank sentral lain. Tidak usah permanen, temporary juga boleh. Karena Bapak tidak perlu lagi membakar dolar kalau punya swap line,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai hubungan ekonomi RI dengan AS belum dioptimalkan untuk memperoleh swap line dengan Federal Reserve.
“Ini juga harus diimbangi langkah-langkah lobi serius. Karena sudah bertahun-tahun berhubungan dengan The Fed, tapi tidak pernah memikirkan bagaimana mendapatkan swap line,” tambahnya.
Eric juga mendorong BI melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengkaji kewajiban perusahaan ekspor-impor berskala besar untuk go public.
“Perusahaan ekspor dan impor di atas 500 miliar per tahun perlu dikaji supaya listed. Sehingga uangnya kembali ke Indonesia, tidak parkir di Hong Kong atau Singapura,” katanya.
Ia menilai banyak dana hasil ekspor saat ini disimpan di luar negeri, berdampak pada keseimbangan pasokan dolar dalam negeri. Karena itu, perlu pengaturan lebih lanjut melalui koordinasi KSSK, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan.







Tidak ada komentar