Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui perluasan ketersediaan peta skala 1:5.000, yang dinilai krusial sebagai dasar perizinan berusaha dan penataan ruang daerah/Foto Humas Kementerian ATR/BPNIndoragamnewscom, JAKARTA–Mau bangun usaha tapi izinnya nyangkut? Masalah klasik perizinan di Indonesia seringkali berujung pada satu dokumen, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Nah, kabar baiknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru saja pasang target tinggi buat beresin masalah ini.
Nusron mendorong percepatan penyusunan RDTR di seluruh daerah dengan memperbanyak ketersediaan peta skala 1:5.000. Kenapa harus peta ini? Karena peta skala besar inilah yang jadi “kitab suci” perizinan di sistem Online Single Submission (OSS).
Peta Detil: Kunci Izin Usaha Tidak Pakai Lama

Dalam rapat koordinasi proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Nusron blak-blakan soal kendala di lapangan. Menurutnya, pemda sering kesulitan bikin RDTR karena petanya nggak detail.
“Padahal, peta skala 1:5.000 memuat detail penting seperti batas persil, jaringan jalan, sungai, hingga sempadan, yang menjadi rujukan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelas Nusron di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebagai gambaran, peta skala 1:5.000 untuk Pulau Sulawesi saja baru beres di 2024 dan baru efektif dipakai pertengahan 2025. Padahal, arus investasi nggak bisa disuruh nunggu.
Gandeng World Bank dan Beresin Lahan Transmigrasi
Proyek besar ini nggak jalan sendirian. Sejak Agustus 2025, program ILASPP sudah diongkosi lewat kerja sama bareng World Bank. Kerennya lagi, mulai tahun 2026, urusan ini bakal makin luas dengan melibatkan Kementerian Transmigrasi untuk sikat habis masalah tumpang tindih lahan.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman, menilai kolaborasi ini sangat krusial buat ngasih kepastian hukum dan menaikkan “harga diri” lahan transmigrasi secara ekonomi.
Ternyata, nilainya nggak main-main. Sepanjang 2025, hasil inventarisasi menunjukkan ada sekitar 300 hektare tanah transmigrasi yang divaluasi Kementerian Keuangan mencapai hampir Rp3 triliun.
Target 2026: Data Terintegrasi, Konflik Kelar
Lewat ILASPP, data pertanahan dan tata ruang nasional bakal disatukan dalam satu sistem. Harapannya simpel tapi dampaknya besar: konflik lahan berkurang, tata kelola pertanahan makin rapi, dan yang paling penting, perizinan buat masyarakat dan investor makin antiribet.






