Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan/Foto: Humas Polres MojokertoIndoragamnewscom, MOJOKERTO-Polres Mojokerto menangkap tiga debt collector atau mata elang yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga di wilayah Sooko disertai ancaman kekerasan. Satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah komplotan ini menjual kendaraan hasil rampasan seharga Rp80 juta.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo Surabaya. JA ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW di Perumahan Istana Residence Tulangan, dan MM di Desa Wage, Taman, Sidoarjo pada 26 Januari 2026 .
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan perampasan kendaraan bermotor. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, dikutip Rabu (4/3/2026) .
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat pelaku. Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran. “Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,” ujarnya .

Peristiwa perampasan terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Korban, M Affandi (52), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, baru saja mengantar istrinya berobat di RSI Sakinah dan hendak kembali bekerja .
Saat itu, korban mengendarai Pajero Sport hitam nopol AE 1776 KK. Tiba-tiba mobilnya dipepet oleh para pelaku yang mengendarai Toyota Avanza abu-abu nopol L 1079 ZT. Para pelaku mengaku berasal dari Adira Finance Sidoarjo dan berdalih korban terlibat tabrak lari .
Korban menolak menyerahkan kendaraan karena para pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi penarikan. Para pelaku kemudian mengejar dan merampas mobil tersebut di Simpang Empat Mertex, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan kendaraannya .
“Korban mendapat ancaman kekerasan dan informasi diancam akan dibunuh apabila tidak menyerahkan kendaraannya,” kata AKP Aldhino .
Setelah berhasil membawa kabur mobil, para pelaku menjualnya kepada penadah berinisial Y—yang kini masuk DPO—seharga Rp80 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku .
Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara .
AKP Aldhino mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” katanya .
Ia menegaskan setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.







Tidak ada komentar