Gedung KPK/Foto: IsirimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras seluruh penyelenggara negara menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik Lebaran.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tersebut menegaskan bahwa fasilitas negara hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat, bukan untuk keperluan keluarga.
Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko penyalahgunaan aset publik sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan yang dapat merusak prinsip akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintahan maupun badan usaha milik negara.
โLarangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,โ ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan ini mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa operasional.
KPK mendorong pimpinan lembaga dan kepala daerah untuk memperkuat pengawasan internal guna memastikan tidak ada celah bagi aparatur sipil negara dalam memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan libur Idulfitri.
Kepatuhan terhadap regulasi penggunaan fasilitas negara dipandang sebagai parameter penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
Guna memperkuat pengawasan, lembaga antirasuah ini menyediakan pelbagai kanal pengaduan, mulai dari platform JAGA KPK hingga aplikasi Gratifikasi Online (GOL), bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran.
Upaya preventif ini diharapkan mampu menutup ruang praktik gratifikasi yang kerap muncul dalam momentum hari besar keagamaan, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan secara bersih.
Penegasan aturan ini merupakan agenda tahunan yang diperketat seiring dengan meningkatnya mobilitas pejabat publik menjelang hari raya.
Selain isu kendaraan dinas, lembaga ini juga menyoroti pentingnya penolakan terhadap pemberian hadiah atau parsel yang berhubungan dengan jabatan, yang dapat mencederai muruah penyelenggara negara.






