Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama para jajaran Kemenkes/Foto: KemenkesIndoragamnewscom, JAKARTA-Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan membebani masyarakat miskin lantaran kelompok tersebut masih mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini lebih menyasar masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini dinilai masih membayar iuran di bawah angka actuaria fair.

“Kenaikan resmi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin, karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Budi di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang pembiayaannya sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Adapun urgensi penyesuaian iuran ini dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang kian tertekan. Pemerintah menengarai defisit lembaga penyelenggara jaminan sosial tersebut mencapai kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.

Meskipun pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk menambal kekurangan tersebut, Budi mengingatkan bahwa suntikan dana semata tidak cukup untuk menyelesaikan masalah fundamental.
Kendati demikian, mantan Wakil Menteri BUMN itu memperingatkan potensi defisit berulang setiap tahun apabila tidak ada perubahan kebijakan yang bersifat struktural. Dampak dari defisit yang berkepanjangan, menurutnya, bukan hanya membebani anggaran negara, tetapi juga mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
“Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa skema penyesuaian ini sejatinya sejalan dengan prinsip gotong royong dalam asuransi sosial. Ia menganalogikan mekanisme tersebut dengan sistem perpajakan, di mana masyarakat berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar, tetapi manfaat fasilitas publik dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan memang seperti itu, dimana orang yang kaya mensubsidi yang miskin,” kata Budi.
Sejak bergulirnya program JKN-KIS pada 2014, persoalan defisit memang kerap menghantui BPJS Kesehatan. Berbagai kebijakan penyesuaian iuran pernah ditempuh, termasuk kenaikan signifikan pada 2020, namun beban klaim yang terus meningkat akibat perluasan akses dan layanan kesehatan berbiaya mahal kerap membuat neraca keuangan lembaga ini timpang.






