Petugas Bea Cukai Aceh sedang memantau jemaah haji di bandara/Foto: Bea Cukai AcehIndoragamnewscom, ACEH-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mengimbau seluruh jemaah haji untuk melaporkan secara jujur seluruh barang bawaan maupun kiriman saat kembali ke Tanah Air. Ketidaksesuaian pelaporan dapat menghambat proses pemeriksaan di bandara hingga berpotensi dikenakan sanksi.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, M. Rizki Baidillah, menegaskan bahwa pelaporan barang bawaan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. “Pelaporan barang bawaan itu wajib. Jika tidak sesuai, proses di bandara bisa terhambat,” ujarnya dikutip Jumat (17/4/2026).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Nomor 34 Tahun 2025. Dalam aturan itu, barang bawaan untuk keperluan pribadi dalam jumlah wajar dan tidak untuk diperjualbelikan dapat dibebaskan dari bea masuk.
Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dari Arab Saudi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai FOB sebesar USD 2.500 per orang. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen,” jelas Rizki.
Selain barang bawaan, Bea Cukai juga mengatur ketentuan barang kiriman dari luar negeri. Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan hingga USD 1.500 per pengiriman, maksimal dua kali selama musim haji. Jika melebihi ketentuan, barang kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.
DJBC Aceh juga menegaskan adanya pembatasan ketat terhadap barang kena cukai, seperti minuman beralkohol. Barang yang melebihi ketentuan dapat dimusnahkan, sementara barang larangan tidak diperbolehkan masuk dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Bea Cukai Aceh juga mengingatkan jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih wajib melapor kepada petugas. Ketentuan ini bertujuan menjaga transparansi serta mencegah potensi pelanggaran dalam arus barang dan keuangan lintas negara.
“Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat menghambat kelancaran arus kedatangan jemaah secara keseluruhan,” pungkasnya.







Tidak ada komentar