Operasi gabungan Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri sita 27.708 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan. Kerugian negara capai Rp20 juta/Foto: Media Center NganjukIndoragamnewscom, NGANJUK-Dua hari menyisir tiga kecamatan. Hasilnya, ribuan batang rokok tanpa pita cukai.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri mengamankan 27.708 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pada 20-21 Mei 2026.

Kegiatan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Nganjuk Suharono merinci hasil penyisiran. Hari pertama, 20 Mei, petugas menyisir tujuh titik di Kecamatan Berbek dan Ngetos. Hasilnya 16.292 batang rokok tanpa cukai. Hari kedua, 21 Mei, giliran Kecamatan Rejoso dengan tambahan 11.416 batang.
“Total keseluruhan hasil sitaan mencapai 27.708 batang rokok tanpa cukai,” kata Suharono dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2026).

Estimasi kerugian negara dari peredaran ilegal ini mencapai Rp20.670.168. Nilai barang hasil sitaan diperkirakan Rp38.237.040.
Ini bukan operasi pertama di Nganjuk tahun ini. Sepanjang April 2026, operasi serupa di Kecamatan Sukomoro, Pace, Prambon, Tanjunganom, Bagor, Baron, dan Patianrowo mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara belasan juta rupiah.
Humas Kantor Bea Cukai Kediri Okzi Ahmad mengatakan seluruh barang bukti akan dimusnahkan. “Barang yang dirampas dinyatakan sebagai milik negara dan akan dimusnahkan,” tegasnya.
Pihak yang mengklaim barang sitaan sebagai produk legal dapat mengajukan keberatan ke Kantor Bea Cukai Kediri dengan bukti pendukung yang sah.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana bagi penjual rokok tanpa cukai: penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 juga menjerat pihak yang menimbun, menyimpan, atau memiliki rokok ilegal dengan hukuman serupa.
Suharono mengimbau masyarakat tak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas hingga pidana kurungan.
Operasi gabungan ini merupakan kelanjutan dari kesiapsiagaan yang telah ditekankan Bea Cukai Kediri sejak Oktober 2025. Saat itu, pihaknya memperingatkan modus peredaran rokok ilegal terus berkembang dan aparat penegak hukum harus cekatan menghadapinya.







Tidak ada komentar