Polres Tasikmalaya tangkap dua penjual trenggiling di Karangnunggal. Satu trenggiling mati, sisiknya dilepas dengan air panas. Terancam 15 tahun penjara/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoraagmnewscom, TASIKMALAYA-Polres Tasikmalaya menggagalkan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kecamatan Karangnunggal. Dua pria ditangkap dengan barang bukti dua ekor trenggiling—satu masih hidup, satu mati dengan sisik yang telah dilepas dengan cara disiram air panas.

Pengungkapan berawal dari laporan warga. Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak ke Jalan Raya Karangnunggal dan menangkap IR (32) saat hendak bertransaksi.
Di dalam tas yang dibawa IR, petugas menemukan dua ekor trenggiling. “Satu ekor masih hidup, sedangkan satu lainnya sudah mati dan sisiknya telah dilepas,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana.
Dari pengembangan, polisi menangkap JA (30) di rumahnya di Desa Cikapinis beberapa jam kemudian. JA berperan sebagai pemburu. Ia menggunakan anjing untuk melacak trenggiling di area perkebunan.

JA mengaku menyiksa trenggiling dengan air panas untuk memudahkan pengambilan sisik . Trenggiling mati dengan berat 4,7 kilogram itu dijual ke IR seharga Rp85 ribu per kilogram.
IR lalu memasarkan sisik melalui Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) seharga Rp150 ribu per kilogram . Dalam dua tahun terakhir, IR disebut pernah menjual sisik hingga Rp500 ribu per kilogram.
Keduanya mengaku nekat karena faktor ekonomi. Namun polisi menegaskan ini pelanggaran serius. Trenggiling (Manis javanica) adalah satwa dilindungi berstatus Critically Endangered (terancam punah kritis) menurut IUCN. Populasinya terus menyusut akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Trenggiling yang masih hidup—beratnya sekitar 9 kilogram dengan panjang 70-80 sentimeter, telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
“Keberlanjutan ekosistem harus dijaga bersama. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab kita terhadap generasi mendatang,” tegas Agus.







Tidak ada komentar