Jembatan Cirahong, Tasikmalaya/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, TASIKMALAYA-Empat puluh orang kehilangan “pekerjaan”. Itulah yang dikeluhkan Kepala Desa Margaluyu, Dian Cahyadinata, setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus praktik pungutan liar di Jembatan Cirahong, perbatasan Ciamis-Tasikmalaya.

Dian bersikeras para petugas di lapangan bukan pelaku pungli, melainkan relawan pengatur lalu lintas.
Kebijakan Pemprov Jabar memasang spanduk “Tidak Dipungut Biaya” pada Minggu (5/4/2026) justru memicu protes dari pemerintah desa setempat.
Dian Cahyadinata menilai langkah Dedi Mulyadi terlalu terburu-buru tanpa koordinasi dengan aparat di tingkat bawah.
Dian bahkan menuntut agar pihak yang pertama kali memviralkan dugaan pungli di jembatan tersebut dipanggil dan diusut.

“Panggil, usut pengunggah akun yang pertama kali mengunggah tentang pungli ini. Kita mintai keterangannya, apakah benar dia pengguna akses Jembatan Cirahong atau hanya ingin viral saja,” ujarnya .
Menurut Dian, para petugas yang berjaga di jembatan itu tergabung dalam paguyuban dan bekerja secara bergiliran. Mereka, katanya, bukan memungut paksa, melainkan menerima pemberian sukarela dari pengendara sebagai bentuk apresiasi.
“Adanya petugas relawan yang bertugas berjaga di situ, ini mah muklis keinginan dorongan hati nurani dari petugas relawan yang ingin agar lalu lintas dari arah Ciamis ke Tasik atau sebaliknya supaya tidak terjadi kecelakaan, supaya lalu lintasnya lancar,” ujar Dian.
Ia menyebut setidaknya ada 40 orang yang kini terdampak dengan dihapuskannya sistem penjagaan itu. Nasib mereka, menurut Dian, harus menjadi perhatian pemerintah.
“40 orang ini harus bagaimana? Ya, minimal kita harus perhatikan untuk pekerjaannya seperti apa?” ucapnya.
Di sisi lain, tradisi penjagaan di Jembatan Cirahong sebenarnya sudah berlangsung lebih dari 30 tahun. Para penjaga, yang kini rata-rata berusia 40 tahun, telah mendedikasikan diri sejak muda untuk mengatur lalu lintas di jembatan sempit peninggalan kolonial itu.
Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, membenarkan bahwa penjagaan di Jembatan Cirahong murni atas dasar kesukarelaan. “Kami tidak bisa menyebut ini sebagai pungli karena tidak ada kewajiban membayar. Petugas menerima jika warga memberi, namun tidak mempermasalahkan jika warga lewat begitu saja,” ujarnya.
Menanggapi protes tersebut, Dedi Mulyadi melalui kanal media sosialnya menegaskan bahwa jembatan itu aset publik yang telah diperbaiki dengan anggaran provinsi lebih dari Rp1 miliar. Ia mengancam tindakan pidana bagi siapa pun yang masih memungut uang di lokasi tersebut.
“Apabila masih dilakukan pungutan, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar terhadap masyarakat. Ujungnya bisa pidana,” tegas Dedi dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu.
KDM juga memastikan tidak akan membiarkan praktik semacam itu berlanjut. “Saya ucapkan terima kasih dan pasti ujungnya adalah pidana,” katanya.
Untuk mengatasi masalah lalu lintas di jembatan tersebut, Pemprov Jabar berencana memasang alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light di kedua pintu jembatan. Dinas Perhubungan Jabar dikabarkan telah melakukan survei awal di lokasi pada awal April 2026.
Menanggapi kekhawatiran Dian terkait aspek keamanan pasca-dihapuskannya penjagaan, Dedi menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan warga.
“Sedangkan untuk keamanan ketika malam, menurut saya keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab aparat, tanggung jawab warga di lingkungan untuk menjaga keamanannya di lingkungan masing-masing,” paparnya.




Tidak ada komentar