Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, dalam Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan./Foto: Humas Kemenko InfraIndoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai berlaku efektif pada Januari 2027 guna menjamin keselamatan publik di jalan raya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa penertiban kendaraan bermuatan berlebih ini tidak akan lagi hanya menyasar pengemudi sebagai pelaku di lapangan.

Dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026), ia menekankan pentingnya akuntabilitas di seluruh rantai logistik, termasuk pemilik usaha dan pihak karoseri yang melakukan modifikasi kendaraan secara ilegal.
Langkah tegas ini diambil menyusul insiden robohnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Juni 2025 yang disebabkan oleh kendaraan melebihi kapasitas angkut. Agus Harimurti Yudhoyono menilai praktik ODOL sebagai ancaman serius yang merusak urat nadi perekonomian nasional melalui kerusakan jalan dan jembatan secara masif.
“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak,” ujarnya saat melakukan koordinasi di Polda Sumatera Selatan.

Kendaraan yang membawa muatan berlebih menjadi faktor utama penyebab membengkaknya anggaran preservasi infrastruktur setiap tahunnya. Selain risiko rem blong yang sering menghantam pengguna jalan lain, dampak jangka panjangnya adalah kerugian ekonomi negara yang mencapai angka fantastis.
Agus Harimurti Yudhoyono menambahkan bahwa puluhan triliun rupiah harus dikeluarkan tiap tahun hanya untuk perbaikan jalan yang rusak akibat tekanan beban kendaraan yang tidak sesuai regulasi.
Kondisi ini menuntut penanganan yang komprehensif dari hulu ke hilir agar fungsi infrastruktur dapat bertahan lebih lama sesuai usia desainnya. “Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Ini yang harus kita tekan,” tambah Menko Infra tersebut terkait urgensi kebijakan yang akan segera diimplementasikan secara penuh.
Pemerintah menyusun tahapan implementasi yang dimulai dari fase sosialisasi hingga pembinaan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan konversi unit. Setelah fase pembinaan dirasa cukup, penegakan hukum akan diberlakukan secara adil tanpa hanya menyalahkan sopir truk. Menurut Agus Harimurti Yudhoyono, verifikasi mendalam harus dilakukan terhadap pemilik perusahaan dan bengkel karoseri yang membiarkan perombakan dimensi kendaraan secara tidak resmi.
Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol Rony Samtana, turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dengan memandangnya sebagai tanggung jawab kolektif. Ia menyatakan bahwa penanganan ODOL berimplikasi langsung terhadap keamanan perjalanan dan menekan risiko kerugian ekonomi bagi masyarakat luas.
“Penanganan ODOL harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” tegas Rony dalam kesempatan yang sama.
Sinergi lintas kementerian kini diperkuat untuk memastikan sistem logistik nasional menjadi lebih tertib dan aman bagi semua pihak.







Tidak ada komentar