Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 10 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA– Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, guna mendalami dugaan suap serta perintangan penyidikan pada kasus korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Langkah represif otoritas hukum ini menengarai adanya indikasi pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan hambatan terhadap proses hukum dalam perkara yang sebelumnya berujung vonis lepas (onslag).

Dari serangkaian penggeledahan di kawasan Cibubur tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung para pihak yang terlibat.

Eksplorasi terhadap keterlibatan pejabat lembaga pengawas ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar.
Fokus penyidikan kini mengarah pada bagaimana peran oknum di lembaga negara dalam memengaruhi hasil akhir persidangan atau menghalangi langkah penuntutan jaksa.

โ€œDia kena Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusannya,โ€ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (10/3/2026).

Penguatan alat bukti melalui Barang Bukti Elektronik (BBE) menjadi strategi utama Jampidsus dalam mengurai jejaring komunikasi dan aliran dana yang mungkin terjadi selama proses hukum berjalan.

Adapun integritas lembaga Ombudsman kini berada di bawah sorotan tajam publik seiring dengan penetapan status salah satu komisionernya sebagai subjek penggeledahan.

โ€œAda dokumen dan BBE,โ€ kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jakarta Timur.

Penyidikan intensif terhadap dugaan obstruction of justice ini diharapkan mampu mengungkap tabir di balik vonis lepas perkara CPO yang sempat memicu diskursus luas mengenai kedaulatan hukum di sektor pangan.

Dengan dikantonginya bukti-bukti fisik maupun digital, Kejaksaan Agung diprediksi segera melakukan ekspose perkara untuk menentukan status hukum lanjutan bagi pihak-pihak terkait.
Integritas penegakan hukum dalam kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi kejaksaan untuk menuntaskan sisa-sisa perkara korupsi minyak goreng hingga ke akar-akarnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!