Rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah yang viral di media sosial/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah. Pemerintah menegaskan kayu yang diangkut tersebut berasal dari sumber legal dan telah memenuhi ketentuan administrasi kehutanan.

Berdasarkan hasil pengecekan sistem administrasi, Kementerian memastikan seluruh kayu telah membayar kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah sesuai regulasi. Kayu tersebut diketahui berasal dari dua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah, yakni PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha. Keduanya telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Sebagai bentuk respons cepat dan transparansi, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum) mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik kayu di lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.

“Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti. Kami memastikan kesesuaian fisik dengan dokumen SKSHHK,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Secara administratif, kayu tersebut dikirim ke PT Sarana Borneo Industri di Banjarmasin yang merupakan pemegang izin sah (PBPHH) dan memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Seluruh pengangkutan dilindungi dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.
Kementerian Kehutanan menjelaskan metode pengangkutan kayu dengan sistem rakit merupakan praktik yang lazim dan legal di Kalimantan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan hingga kayu tiba di industri tujuan guna memastikan volume dan jenis kayu sesuai dokumen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif mengawasi peredaran hasil hutan. Ia menegaskan legalitas pemanfaatan hutan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan industri, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor kehutanan.
“Kami memastikan setiap batang kayu yang keluar dari hutan memiliki rekam jejak yang jelas dan sah. Penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan beriringan untuk menjaga tata kelola kehutanan yang transparan dan berkelanjutan,” ungkap Pribadi.






