Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia merespons kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal proses hukum kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembentukan Panja akan memungkinkan pihaknya melakukan pendalaman secara intensif.
Rencananya, Panja akan menggelar rapat kerja dengan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” ujar Habiburokhman dikutip Kamis (19/3/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya mendorong sinergi antara Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penyidikan.
Menurutnya, kolaborasi antaraparat penegak hukum itu penting agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia secara spesifik merujuk pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan hukumnya.
“Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Di tengah upaya pengawasan tersebut, Komisi III menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai telah bekerja mengungkap peristiwa dan mengidentifikasi para pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” tutur Habiburokhman.
Lebih jauh, Komisi III meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh. Perlindungan itu tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga mencakup keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap membutuhkan.
Aspek pemulihan kesehatan Andrie Yunus turut menjadi perhatian. Komisi III menginstruksikan LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang optimal.







Tidak ada komentar