Ketua Komisi II DPR usul ambang batas parlemen naik hingga 7 persen dan berlaku hingga DPRD kabupaten/kota. Simak skema berjenjang hingga sistem hangus./Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyampaikan pandangannya terkait wacana pelarangan peredaran vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas.

Safaruddin mengakui adanya pro dan kontra di tengah masyarakat mengingat vape juga berkaitan dengan pelaku UMKM, namun aspek perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Kebijakan ini akan merujuk pada rekomendasi dan kajian Badan Narkotika Nasional (BNN), terutama jika vape dikategorikan memiliki kandungan atau potensi yang berkaitan dengan narkotika.
Safaruddin menegaskan bahwa pembahasan RUU Narkotika dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
“Walaupun memang tadi kan ada pro kontra, ini kan (vape) produk UMKM. Tetapi apapun juga, kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, dia tidak bisa juga. Sudah mengemukakan, kita akan segera memasukkan di dalam suatu aturan bahwa tidak boleh,” ujar Safaruddin dikutip Sabtu (11/4/2026).

Kepala BNN Suyudi Ario Seto sebelumnya meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape, BNN menemukan 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine (sabu).
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika beberapa waktu yang lalu.
Etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang diterbitkan pada 2025. Zat ini awalnya digunakan sebagai anestesi intravena untuk induksi anestesi umum. Namun, penyalahgunaannya menyebabkan efek sedasi berat dan risiko henti napas yang fatal.
Saat ini, peredaran vape di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Rokok Elektrik. Namun, regulasi tersebut masih bersifat teknis dan belum menyentuh aspek pelarangan. Dalam pembahasan RUU Narkotika, Komisi III DPR juga mengusulkan penguatan sanksi bagi pengedar dan produsen, termasuk kewajiban penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU Narkotika dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, guna menghasilkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.






