KUHP Baru Digugat ke MK! DPR Buka Suara Soal Pasal ‘Panas’ dan Ancaman Abuse of Power oleh Aparat

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 26 Jan 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mulai memicu gelombang perlawanan dari berbagai lapisan masyarakat.

Meski menuai protes keras hingga berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR RI justru melihat hal ini sebagai sinyal positif bagi demokrasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai pro-kontra yang muncul dari kalangan sipil dan akademisi membuktikan bahwa publik tidak lagi bersikap apatis terhadap produk hukum negara. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja spesifik ke Polda DIY, Kamis (22/1/2026).

“Ya tentu sangat positif, itu artinya bahwa KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat,” ujar Nasir Djamil.

Kegaduhan ini bukan tanpa alasan. Nasir mengakui telah mendengar langkah sejumlah elemen masyarakat yang melayangkan uji materi ke MK.

Fokusnya adalah pasal-pasal “berbahaya” yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Saya mendengar bahwa ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai itu bertentangan dengan Hak Asasi manusia,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Ia memberikan sinyal hijau bahwa DPR dan Pemerintah tidak akan menutup mata. Jika kritikan tersebut terbukti relevan dan berdampak luas bagi keadilan, peluang untuk melakukan revisi atau penyesuaian di masa depan tetap terbuka lebar.

Di tengah transisi hukum ini, Nasir memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa integritas moral adalah harga mati agar aturan baru ini tidak dijadikan alat penindasan oleh oknum di lapangan.

“Jangan sampai terjadi abusif dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar selalu ada integritas dalam pengimplementasian,” pungkasnya tegas.

Kunjungan Komisi III ke Yogyakarta ini menjadi ajang koordinasi untuk memastikan bahwa di masa transisi ini, penegakan hukum tetap berjalan di koridor yang benar tanpa mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!