Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Foto: Humas DPR RI
Indoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menuntut pendekatan yang berubah dalam penanganan narkotika di tengah implementasi KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 lalu.

Bali, yang mendominasi 80 persen perkara narkotika di tingkat kejaksaan, menjadi lokasinya menyampaikan pesan itu.
Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Jumat (10/4/2026), Sahroni didampingi 18 anggota lintas fraksi serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Mereka diterima Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, dan Kepala BNNP Bali Brigjen Budi Sajidin.

“Pendekatan tidak bisa lagi semata represif. Harus ada keseimbangan antara pemberantasan dan pemulihan,” ujar Sahroni.
Politisi NasDem itu menekankan pentingnya peran BNN dalam memperkuat strategi pencegahan sekaligus memperluas akses rehabilitasi. Ia menilai perubahan paradigma dalam hukum pidana nasional menuntut adaptasi dari seluruh aparat penegak hukum.
“BNN harus semakin adaptif, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pendekatan rehabilitatif yang menjadi bagian dari paradigma baru hukum pidana kita,” katanya dikutip Minggu (12/4/2026).
Bali menjadi perhatian khusus dalam kunker ini. Sebulan sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali membongkar laboratorium rahasia narkotika jenis mephedrone atau party drug di sebuah vila di Gianyar, yang dijalankan sindikat asal Rusia . Dari operasi 5 Maret 2026 itu, petugas menyisir hampir 8 kilogram narkotika jadi dan lebih dari 220 kilogram prekursor .
Chatarina Muliana mengakui bahwa hampir 80 persen kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali adalah perkara narkotika . Sahroni pun menekankan perlunya sinergi lintas lembaga kepolisian, kejaksaan, dan BNN untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
“Jangan sampai ada perbedaan tafsir yang justru menghambat penanganan kasus narkotika. Harus ada pedoman yang jelas dan terintegrasi,” tegasnya.
Implementasi KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi pada penyesuaian prosedur penanganan perkara. Berdasarkan analisis Mahkamah Agung terhadap 39 putusan kasasi narkotika awal 2026, seluruhnya telah menggunakan ketentuan KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana, dengan asas lex favor reo yang mengutamakan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kunker Komisi III DPR RI ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap implementasi undang-undang baru di lapangan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan narkotika, tetapi juga manusiawi terhadap korban penyalahgunaan,” pungkas Sahroni.







Tidak ada komentar