La Nyalla Matalitti Terima Aduan Janda Korban Koperasi Bermasalah di Malang

4 menit membaca
Nandang Permana
Daerah, News - 24 Feb 2026

Indoragamnewscom, MALANG-Nasib pilu dialami Isa Kristina, seorang janda asal Kota Malang yang kehilangan rumah dan tanah sawah peninggalan suaminya setelah terjerat pinjaman koperasi.

Ia mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, di kantor perwakilan daerah, Senin, 24 Februari 2025.

Pengaduan ini dilakukan lantaran Isa merasa haknya sebagai ahli waris dirampas setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi tanpa sepengetahuannya.

Isa menuturkan, kasus ini berawal pada Juni 2016 ketika almarhum suaminya, Solikin, mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur.

Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dijadikan agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. Keluarga itu telah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali, yang jika ditotal mencapai Rp1,5 miliar.

“Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Isa.

Tak hanya rumah, tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Seluruh hasil penjualan itu diterima sepenuhnya oleh koperasi tanpa ada kompensasi kepada keluarga.

“Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.

Meski pembayaran dinilai telah melampaui nilai pinjaman pokok, rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke Gunadi selaku pemilik KSU Unggul Makmur pada 2022.

Peralihan hak milik itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. Isa baru mengetahui peralihan tersebut pada 2023, sementara suaminya telah meninggal dunia sejak 2019.

“Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Padahal suami saya sudah meninggal tahun 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” katanya dengan nada kecewa.

Isa mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi dan perhitungan ulang kepada pihak koperasi. Ia bahkan mengirimkan surat resmi melalui dirinya dan anaknya, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

“Saya sudah berkirim surat, anak saya juga membuat surat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” ujarnya.

Berbagai upaya hukum dan non-hukum telah ia tempuh. Isa mengadu ke Dinas Koperasi setempat, namun pihak dinas hanya mempertemukannya dengan manajer yang dinilai tidak mengetahui duduk perkara.

Ia juga melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kepanjen tetapi putusannya justru menyatakan ia kalah. Laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda Jawa Timur, sementara penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres. Dalam waktu dekat, keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim.

La Nyalla Matalitti menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Isa Kristina. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami aparat penegak hukum.

“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar. Ia juga menilai dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

La Nyalla mendukung langkah Isa yang telah melapor ke Polda Jatim. Ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP), tetapi juga dipertimbangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disembunyikan.

“Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para korban lain untuk bersatu dan membuat laporan bersama. Menurutnya, konsolidasi korban akan membantu penyidik melihat pola dugaan kejahatan yang sistematis.

Terkait permasalahan pertanahan, La Nyalla mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kapolri sudah menyatakan zero toleransi terhadap mafia tanah. Jadi masyarakat harus memanfaatkan keberadaan satgas ini,” ujarnya.

Di tingkat daerah, ia juga menyinggung pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.

Secara kelembagaan, La Nyalla menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI perlu turun tangan melakukan evaluasi terhadap KSU Unggul Makmur.

“Kalau terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi tersebut harus dibekukan. PPNS Dinas Koperasi bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

Akibat persoalan ini, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah milik mereka. Ia terpaksa menumpang di rumah kerabat, sementara anak-anaknya harus berpindah-pindah tempat kos.

“Saya ini orang biasa. Sekarang saya tidak punya tempat tinggal, harus numpang saudara. Anak-anak saya kos pindah-pindah. Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,” katanya dengan suara bergetar menahan haru.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!