Menteri Kebudayaan Fadli Zon/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan urgensi regulasi khusus yang mengatur ekosistem permuseuman secara komprehensif di Indonesia.

Ketiadaan aturan setingkat undang-undang selama ini dinilai menghambat optimalisasi museum sebagai etalase peradaban sekaligus motor penggerak ekonomi berbasis budaya.
Dalam diskusi publik di Universitas Indonesia, Selasa (9/3/2026), Fadli menyebut RUU Permuseuman akan menjadi fondasi legal untuk mengelola kekayaan artefak luar biasa yang dimiliki Indonesia sebagai negara dengan megadiversity.
Langkah penyusunan regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memperkuat narasi sejarah dan tata pamer yang selama ini masih memerlukan peningkatan kualitas.

Adapun arah kebijakan masa depan akan mencakup pengembangan sertifikasi keahlian profesi bagi pelaku permuseuman guna memastikan pengelolaan yang profesional dan berstandar internasional.
Di sisi lain, museum didorong untuk bertransformasi menjadi ruang pengetahuan yang inklusif dan inovatif agar tetap relevan bagi generasi mendatang.
“Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” tegas Menteri Kebudayaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menengarai bahwa draf aturan ini dirancang untuk visi jangka panjang hingga 30 tahun ke depan.
Kajian yang telah berjalan sejak awal tahun 2026 tersebut juga mulai menyentuh aspek digitalisasi sebagai bagian dari rencana besar pengembangan permuseuman nasional.
“Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan yang komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia 20 hingga 30 tahun mendatang, termasuk di dalamnya pengembangan museum digital,” ujar Restu.
Kendati demikian, dukungan dari sektor akademis menjadi krusial untuk memberikan landasan ilmiah pada beleid tersebut. Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Untung Yuwono, menilai kolaborasi ini penting agar regulasi memiliki relevansi jangka panjang dalam merawat ingatan kolektif bangsa.
Menurut Untung, perguruan tinggi memiliki peran strategis karena bersinggungan langsung dengan sumber pengetahuan masa lalu setiap harinya.
“RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya,” tuturnya.
Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu mengimplementasikan amanat Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 mengenai pemajuan kebudayaan nasional secara nyata.
Fokus pemerintah saat ini tertuju pada penciptaan ekosistem yang kuat, di mana museum tidak lagi sekadar menjadi tempat penyimpanan benda kuno, melainkan pusat edukasi dan informasi yang kompetitif di kancah peradaban dunia.
Upaya ini menjadi bagian dari diskursus besar pemerintah dalam memosisikan kebudayaan sebagai aset strategis nasional yang terlindungi oleh regulasi yang mapan.







Tidak ada komentar