Menag Tegaskan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf, Tidak untuk Program MBG

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 26 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf, sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi terkait pemanfaatan zakat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (25/2/2026).

Nasaruddin menekankan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak bisa disalurkan sembarangan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Memberikan zakat kepada pihak yang tidak termasuk golongan tersebut dianggap melanggar prinsip syariat Islam.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu sebagaimana tercantum secara tegas dalam asnaf. Jangan berikan zakat kepada mereka yang tidak berhak,” jelas Nasaruddin.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.

Pengelolaan zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 menetapkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26 menekankan distribusi zakat dilakukan berdasarkan prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ucap Thobib.

Thobib juga menegaskan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar akuntabilitas tetap terjaga.

“Kinerja lembaga zakat juga diaudit oleh auditor independen secara berkala. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutur Thobib.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!