DJP rencanakan PPN jalan tol pada 2028. Namun DJP tegaskan kebijakan masih wacana, belum ada aturan berlaku. Pajak karbon ditarget 2026./Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merencanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada 2028. Namun DJP menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan, belum menjadi aturan yang berlaku.

Rencana itu tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, tepatnya dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak. Target penyelesaian mekanisme pemungutan: 2028.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” bunyi dokumen Renstra tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, cepat-cepat meluruskan. “Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Ia memastikan, jika nanti kebijakan ini diformalkan, prosesnya akan komprehensif dan hati-hati. Termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha.
RPMK yang sama juga memuat agenda lain: landasan hukum pajak karbon yang ditargetkan rampung 2026, serta penyempurnaan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Wacana ini sebenarnya bukan barang baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. Namun aturan itu kemudian ditunda lewat PER-16/PJ/2015 dengan alasan menjaga iklim investasi dan menghindari gejolak di masyarakat.
Kini, wacana itu muncul kembali. Pemerintah di satu sisi terbatas dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, target pembangunan jalan tol 2025–2029 mencapai 2.460,69 kilometer—membutuhkan pendanaan besar.
PPN atas jasa tol dinilai bisa menjadi sumber penerimaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus bagian dari perluasan basis pajak.







Tidak ada komentar