Nasib 11 Juta Peserta BPJS PBI Terancam: DPR Desak Pemerintah Revisi SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 12 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Implementasi perlindungan jaminan kesehatan nasional kini menghadapi kendala administratif serius pasca keluarnya regulasi terbaru.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum terhadap 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.

Tanpa adanya revisi resmi, kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai masa transisi aktivasi kembali selama tiga bulan dianggap tidak memiliki legal standing yang kuat untuk proses pembiayaan di tingkat fasilitas kesehatan.

Persoalan utama yang disoroti adalah potensi penolakan klaim oleh BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit jika dasar hukum aktivasi kembali tidak segera diterbitkan. Edy mengkhawatirkan terjadinya kekacauan administratif di lapangan yang dapat merugikan rumah sakit yang tetap memberikan pelayanan kepada pasien PBI nonaktif.

“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis kan,” tegas Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kritik tajam diarahkan pada pembatasan kategori pasien yang diaktifkan kembali. Edy menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat, seluruh 11 juta warga yang terdampak penonaktifan harus mendapatkan akses pengobatan kembali, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik saja.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa Kementerian Sosial harus mengeluarkan surat keputusan baru yang menganulir status nonaktif dalam dokumen sebelumnya. Langkah ini krusial agar beban biaya pengobatan selama masa transisi tiga bulan tetap ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui mekanisme APBN.

“Jadi, Surat Keputusan (SK) Mensos nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,” ujar Edy.

DPR meminta pemerintah menjamin bahwa selama tiga bulan ke depan, tidak ada masyarakat kategori PBI yang ditolak oleh fasilitas kesehatan dengan alasan kartu tidak aktif. Hal ini mencakup seluruh cakupan layanan kesehatan dasar hingga spesialistik tanpa terkecuali.

“Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang kan, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!