Pemerintah Dinilai Tepat Bergabung di Board of Peace Gaza

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 23 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah Indonesia dinilai mengambil langkah strategis dan tepat secara konstitusional dengan bergabung dalam Board of Peace, sebuah inisiatif perdamaian yang digagas Amerika Serikat untuk menyelesaikan konflik Gaza secara komprehensif. Langkah itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam perdamaian dunia.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, dikutip Senin (23/2/2026). Menurutnya, rencana komprehensif penyelesaian konflik Gaza (Comprehensive Plan to End Gaza Conflict) yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump telah memiliki landasan hukum internasional yang kuat setelah disetujuinya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803 pada 17 November 2025.

“Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2803 yang disahkan pada tanggal 17 November 2025 itu menjadi dasar hukum bagi Amerika untuk melanjutkan langkahnya untuk mewujudkan rencana perdamaian di Gaza,” ujar Theofransus.

Resolusi tersebut memberikan mandat selama dua tahun kepada Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilizing Force/ISF). Indonesia, yang duduk dalam Board of Peace, berencana mengirimkan Pasukan Perdamaian Indonesia untuk bergabung dalam pasukan stabilisasi tersebut. Selain itu, Indonesia juga menjadi bagian dari Dewan Perdamaian yang akan mengawasi administrasi Gaza selama masa transisi.

Theofransus menegaskan, keterlibatan Indonesia dalam perjanjian multilateral itu merupakan hasil konsultasi Amerika Serikat dengan berbagai negara, terutama negara-negara berpenduduk muslim terbesar, mengingat posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Indonesia bergabung bersama Qatar, Mesir, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, Yordania, dan Turki.

“Secara politik Indonesia tidak bertentangan dengan Dewan Negara-negara Teluk, Organisasi Konferensi Islam, dan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Theofransus menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam forum yang juga melibatkan Israel tidak dapat dimaknai sebagai normalisasi hubungan diplomatik. Ia merujuk pada penjelasan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri yang menegaskan bahwa kehadiran Indonesia di BoP didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza sesuai Resolusi DK PBB 2803.

“Bahwa terdapat perlibatan mengenai tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel bukan merupakan satu halangan. Karena Indonesia dan Israel juga menjadi anggota di berbagai organisasi internasional dan partisipasi Indonesia di dalam peran-peran internasional tidak ditentukan oleh kehadiran Israel,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden periode 2015-2025.

Menurutnya, justru keliru jika ada pihak yang menuding Indonesia salah bergabung karena Israel hadir di forum yang sama. Ia menekankan bahwa Indonesia harus hadir di pusat pembahasan global untuk dapat menyuarakan kepentingan rakyat Palestina.

“Justru Indonesia harus ada di situ, karena di dalamnya terjadi perdebatan, terjadi pembahasan panjang lebar, upaya mencari solusi, dan bagaimana mungkin kita tidak ada di dalamnya kalau amanat konstitusi kita adalah untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia,” katanya.

Dalam analisisnya, Theofransus menyoroti beberapa poin kunci dari rencana perdamaian tersebut, antara lain gencatan senjata segera, pembebasan sandera, pertukaran tahanan, demiliterisasi Jalur Gaza termasuk pelucutan senjata Hamas, pengawasan oleh pasukan internasional, pemerintahan transisi oleh teknokrat Palestina, rekonstruksi besar-besaran, serta jalur menuju penentuan nasib sendiri Palestina dan pengakuan negara Palestina.

Meskipun Hamas dikabarkan mengecam resolusi PBB tersebut, rencana komprehensif ini telah ditandatangani oleh para pihak. Theofransus mengatakan, Indonesia dengan komitmennya yang telah dibuktikan melalui berbagai bantuan seperti pembangunan rumah sakit dan beasiswa bagi mahasiswa Palestina, memiliki peran penting untuk mewujudkan solusi dua negara.

“Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini untuk ikut dalam Board of Peace itu merupakan langkah yang tepat secara konstitusional karena kehadiran Indonesia di dalamnya itu akan mempengaruhi, akan turut mempengaruhi dinamika perundingan yang berlangsung,” ujarnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!