KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 15 orang lainnya di Tulungagung. Mantan pengusaha toko bangunan dengan harta Rp18 miliar ini kini diperiksa/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka dalam pusaran korupsi kuota haji.

Optimisme ini didasarkan pada argumentasi bahwa seluruh prosedur formal penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga penetapan subjek hukum, telah dijalankan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
KPK menilai dalil-dalil hukum yang disampaikan Biro Hukum dalam persidangan cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim mengenai keabsahan langkah pro-justitia tersebut.
Persidangan yang teregistrasi dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini segera memasuki fase krusial menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu lusa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihak lembaga meyakini hakim akan menerima jawaban serta pembuktian yang telah dipaparkan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (09/03/2026).
Adapun konstruksi perkara ini bermula dari penyidikan dugaan penyelewengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 yang diumumkan sejak Agustus 2025.
Dalam perjalanannya, penyidik tidak hanya menetapkan Yaqut sebagai tersangka, tetapi juga menyeret nama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Investigasi ini semakin diperkuat dengan diterimanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada akhir Februari lalu yang mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara secara nyata.
“Seluruh aspek formal atau formil dalam prosedur penyidikan yang meliputi penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” tegas Budi.
Penyidikan sempat mencatat estimasi kerugian awal mencapai triliunan rupiah, namun koordinasi dengan lembaga pemeriksa keuangan akhirnya mengerucutkan angka kerugian negara pada nilai Rp622 miliar.
Selain aspek finansial, pencegahan bepergian ke luar negeri juga masih diberlakukan bagi para tersangka guna menjamin kelancaran proses hukum pasca-putusan praperadilan nanti.
Fokus kini tertuju pada gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi penentu apakah upaya perlawanan hukum mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut akan membuahkan hasil atau justru memperlancar jalan penyidik menuju tahap penuntutan.






