Polri Larang Petasan dan Konvoi Takbiran Demi Keamanan Lebaran

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 19 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun melakukan konvoi menggunakan kendaraan tak sesuai peruntukan saat malam takbiran Idulfitri 2026.
Peringatan itu disampaikan menyusul potensi gangguan keselamatan dan ketertiban umum yang kerap muncul pada momen tersebut.

Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026), menyebut penggunaan petasan berisiko menimbulkan kebakaran, cedera, hingga memicu gangguan ketertiban di lingkungan pemukiman.

“Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena sangat membahayakan dan dapat mengganggu kenyamanan publik,” tegasnya.

Selain petasan, Polri juga menyoroti aktivitas takbiran keliling yang kerap menggunakan kendaraan tidak sesuai aturan. Jansen meminta masyarakat menghindari segala bentuk aktivitas berisiko yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Penting untuk menghindari segala bentuk aktivitas yang berisiko. Termasuk penggunaan kendaraan yang tidak sesuai aturan, karena hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Jansen.

Polri turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif di wilayah masing-masing. Perhatian khusus diberikan kepada warga di Bali mengingat pelaksanaan Idulfitri tahun ini berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi. Jansen meminta masyarakat menjaga harmoni dan saling menghormati antarumat beragama.

“Kami mengimbau masyarakat di Bali untuk menjaga harmoni dan saling menghormati agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Menjelang hari raya, Polri mengingatkan potensi keramaian di pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan rumah ibadah. Perencanaan aktivitas dinilai penting untuk menghindari kepadatan dan meminimalkan potensi gangguan keamanan.

Bagi warga yang akan mudik, Polri menekankan pentingnya memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Koordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar diperlukan untuk meningkatkan pengawasan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam jika menghadapi keadaan darurat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!