Ketua DPR Puan Maharani soroti nasib guru honorer seperti Cacang Hidayat. Jangan tunggu viral baru diangkat jadi PPPK, tegasnya./Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) setiap Jumat bagi ASN sebagai upaya menghemat BBM di tengah konflik Timur Tengah. Puan menekankan bahwa produktivitas pelayanan publik harus tetap terjaga.

“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,” ujar Puan dikutip Minggu (5/4/2026).
Kebijakan WFH ASN merupakan satu dari delapan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah adaptif dan preventif menyikapi dinamika geopolitik global, yang telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca-penanganan COVID-19. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong penerapan sistem kerja berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi. Hari Jumat dipilih karena beban kerja dinilai tidak sepadat hari lain, meski beberapa pemda menerapkan pada hari berbeda.
Puan menilai kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat akan langsung diuji oleh satu ukuran yang paling mudah dirasakan masyarakat: apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah. “Tentunya DPR mendukung upaya efektivitas dan adaptif yang dilakukan Pemerintah. Namun yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH ASN,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Menurut Puan, masyarakat tidak melihat di mana ASN bekerja, tetapi menilai apakah dokumen tetap selesai tepat waktu, layanan administrasi tetap responsif, dan keputusan negara tetap hadir tanpa jeda tambahan. “Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menilai kebijakan WFH ASN bisa menjadi bagian dari modernisasi birokrasi apabila benar-benar mendorong perubahan orientasi dari kehadiran fisik menuju kinerja terukur. Fleksibilitas hanya akan diterima publik bila tidak menimbulkan kesan bahwa ruang kerja negara menjadi lebih jauh dari kebutuhan masyarakat. “Pada konteks tersebut, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan setiap instansi menjaga bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan rakyat tidak mengalami perlambatan, terutama pada unit-unit yang setiap hari berhubungan dengan administrasi warga,” papar Puan.
Mantan Menko PMK ini memandang bahwa kebijakan WFH ASN memberi pesan penting bahwa birokrasi modern bukan ditentukan oleh banyaknya pegawai di kantor, melainkan oleh kemampuan sistem dalam menjaga hasil kerja tetap konsisten. “Fleksibilitas birokrasi akan memiliki legitimasi publik ketika perubahan pola kerja justru membuat negara terlihat lebih adaptif tanpa kehilangan ketepatan dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Puan menyoroti pentingnya standar implementasi dan pengawasan efektif agar ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor. “Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab,” pesan Puan. Ia juga menekankan perlunya evaluasi berkala dengan indikator yang jelas.
Untuk mendukung kebijakan WFH, DPR sendiri melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran, seperti optimalisasi listrik, AC, lift, eskalator, telepon, dan air. Aturan yang diterapkan antara lain mematikan aliran listrik maksimal pukul 18.00, operasional AC dan eskalator pukul 07.00–18.00, serta penggunaan telepon dan air disesuaikan kebutuhan. Puan telah memberikan instruksi khusus mengenai hal ini.
Terkait imbauan bagi sektor swasta, Puan menilai hal tersebut harus dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Pelaksanaan WFH bagi swasta dapat dikecualikan untuk sektor kesehatan, energi, dan layanan publik esensial. “Pada dasarnya, imbauan tersebut menjadi langkah yang baik bila implementasinya tepat, khususnya dalam upaya efisiensi energi,” ucap Puan.
Puan juga menekankan pentingnya perusahaan yang menerapkan WFH untuk memperhatikan ketentuan dalam SE Menaker, seperti upah/gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan, WFH tidak mengurangi cuti tahunan, dan pekerja tetap menjalankan tugasnya. “Kita belajar dari saat pandemi COVID-19 di mana WFH bagi karyawan swasta untuk sektor tertentu justru meningkatkan produktivitas. Namun perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” urainya.
Puan sepakat dengan respons pengusaha yang menyebut kebijakan WFH sebaiknya ditempatkan sebagai imbauan yang selektif dan terukur. “Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” tutup Puan.







Tidak ada komentar