Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR Rikwanto meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, negara memang berwenang merampas aset hasil tindak pidana, tapi kewenangan itu tidak boleh dijalankan tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), Rikwanto menegaskan bahwa setiap proses perampasan aset harus berbasis pembuktian, bukan sekadar dugaan atau asumsi. Ia khawatir jika norma dalam RUU ini tidak dirumuskan secara ketat, aparat penegak hukum bisa menyalahgunakan kewenangan.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar Legislator Fraksi Golkar itu.

Rikwanto menjelaskan bahwa pendekatan follow the money tetap penting dalam penelusuran aliran dana hasil kejahatan. Namun penerapannya harus dibatasi mekanisme hukum yang jelas agar tidak melampaui batas kewenangan.
Ia mengingatkan jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar. Setiap aset yang hendak dirampas, kata dia, harus terbukti terkait tindak pidana, baik lewat proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.
Tanpa dasar yang kuat, perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Rikwanto menyebut hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses penegakan hukum wajib menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.
Politisi asal Kalimantan Barat itu juga mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan. Menurutnya, badan itu penting mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan tidak optimal.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, objek perampasan tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tapi juga bisa mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar yang butuh penanganan khusus.
Badan Keahlian DPR telah merumuskan nomenklatur RUU ini dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”. Penekanan pada frasa “terkait tindak pidana” itu dimaksudkan agar perampasan aset tidak dilakukan semata-mata karena kecurigaan terhadap kekayaan seseorang.
“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata Rikwanto.
Komisi III, lanjut Rikwanto, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.







Tidak ada komentar