Rapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran/Foto: Humas KemenP2MI
Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan evaluasi total terhadap tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama DPR RI pada Selasa (27/1/2026).

Fokus utama pembahasan meliputi mekanisme rekrutmen, sertifikasi kompetensi, hingga pengawasan ketat terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Data Penempatan dan Negara Tujuan Utama
Sepanjang tahun 2025, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melampaui target nasional. Berdasarkan data KemenP2MI:

Realisasi: 296.948 orang (114,58 persen dari target 259.144 orang).
Negara Tujuan Utama: Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang.
Sektor Terbesar: Sektor domestik dan tenaga perawatan.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, menyatakan bahwa peningkatan jumlah penempatan ini wajib dibarengi dengan koordinasi lintas lembaga untuk menjamin aspek legalitas di lapangan.
“KemenP2MI terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan P3MI, guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menyerap dan menindaklanjuti kendala di lapangan,” ujar Ahnas.
Evaluasi 2.800 Pengaduan dan Sanksi Administratif
KemenP2MI mencatat sebanyak 2.800 laporan pengaduan dari para pekerja migran selama tahun 2025. Masalah yang mendominasi meliputi prosedur pemulangan,
sengketa pengupahan,
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
kesehatan dan administrasi keimigrasian.
Sebagai respons, pemerintah memperkuat pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap perusahaan penempatan. P3MI yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Standardisasi Kompetensi dan Pekerja Mandiri
Pemerintah kini mendorong penempatan PMI perseorangan atau mandiri dengan skema yang lebih profesional. Upaya yang dilakukan meliputi penyederhanaan prosedur birokrasi dan integrasi data antar-kementerian. Selain itu, kurikulum pelatihan harus disesuaikan dengan standar pasar kerja internasional.
“Standar kurikulum dan sertifikasi terus kami selaraskan dengan kebutuhan pasar kerja internasional agar PMI lebih terlindungi dan memiliki daya saing yang kuat,” pungkas Ahnas.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pekerja memiliki sertifikasi kompetensi yang valid sebagai bentuk perlindungan preventif sebelum berangkat ke negara tujuan.







Tidak ada komentar