RUU Pengelolaan Keuangan Haji Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Poin Krusial yang Berubah

3 menit membaca
Nandang Permana
Politik - 12 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi ini diharapkan memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah, dengan sejumlah perubahan substansial mulai dari penghapusan asas nirlaba hingga perluasan kewenangan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji Abidin Fikri menyatakan keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan hasil proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang melibatkan seluruh fraksi.

“Persetujuan Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji.
Menurutnya, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjawab berbagai dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang.

Proses harmonisasi di Baleg DPR RI yang rampung pada Februari lalu menghasilkan sejumlah perubahan krusial. Salah satunya adalah perubahan judul dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Panja juga menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dana setoran jemaah.

RUU ini juga mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi dengan ketentuan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas.

Selain itu, ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 dihapus sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami.

Perubahan lainnya adalah pemberian kewenangan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.

Terkait pengawasan, panja mengusulkan agar penempatan dan investasi dana haji diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat adanya perluasan kewenangan BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya.

Abidin menilai penguatan regulasi pengelolaan keuangan haji penting untuk memastikan asas keadilan dalam pemanfaatan dana haji. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan berbagai potensi persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat diminimalkan.
Berdasarkan data BPKH, dana kelolaan haji mencapai Rp171,64 triliun pada 2024 dengan nilai manfaat Rp11,54 triliun, yang sebagian digunakan membiayai penyelenggaraan ibadah haji.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah RUU tersebut disetujui sebagai usul inisiatif DPR, pembahasannya akan segera dilanjutkan bersama pemerintah. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar proses pembahasan dapat segera dilakukan.

“Kami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini penting untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” tegasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!